Membongkar Rencana Aturan PNS Tak Perlu Lagi Ngantor, Bisa Kerja dari Mana Saja
Merdeka.com - Pemerintah saat ini tengah merancang sistem kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada sistem kerja yang baru, PNS nantinya bukan lagi bisa bekerja dari rumah atau yang selama ini dikenal dengan Work From Home (WFH), tetapi bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, maksud dari sistrem kerja WFA atau work from anywhere ini yaitu PNS dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan PNS dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.
Dalam konsep Work from Anywhere ini, yang penting kinerja dan target para ASN atau PNS tersebut tercapai. Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
"Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/5).
Ini Bagian PNS Bisa Kerja dari Mana Saja
Saat ini sistem kerja baru PNS tersebut masih terus dimatangkan. Satya menuturkan, kemungkinan PNS yang bisa menerapkan WFA ini yaitu untuk bisa kerja administratif.
Satya menjelaskan, sebenarnya sistem kerja WFO-WFH pada saat pandemi untuk ASN selama ini sudah berjalan dengan baik. Namun untuk sistem kerja WFA masih tetap butuh kajian lebih lanjut.
Untuk saat ini, sistem WFH dan bekerja dari kantor (WFO) diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 6/2022.
Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH dan WFO dilakukan oleh seluruh instansi, baik pusat dan daerah.
"Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Tak Semua PNS Bisa Kerja dari Mana Saja
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan tidak semua PNS bisa menerapkan sistem kerja WFA ini.
"Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/5).
Satya menuturkan, kemungkinan PNS yang bisa menerapkan WFA ini yaitu untuk bisa kerja administratif. Sedangkan bagi PNS yang bersinggungan langsung dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap masuk kantor atau WFO.
"Contohnya, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan seterusnya," tutur dia.
Sementara untuk pengawasan, lanjut Sayta, pemerintah akan menerapkan absensi secara online. Hal ini guna memastikan para ASN atau PNS tetap bekerja sesuai tugasnya meski tidak berada di kantor.
"Kendalinya, plus Location based Presence/absensi berbasis lokasi secara online," tutup dia.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaPemerintah butuh talenta PNS yang cakap digital di IKN.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaStrategi perpindahan PNS menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Selengkapnya