Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membongkar Rencana Aturan PNS Tak Perlu Lagi Ngantor, Bisa Kerja dari Mana Saja

Membongkar Rencana Aturan PNS Tak Perlu Lagi Ngantor, Bisa Kerja dari Mana Saja PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah saat ini tengah merancang sistem kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada sistem kerja yang baru, PNS nantinya bukan lagi bisa bekerja dari rumah atau yang selama ini dikenal dengan Work From Home (WFH), tetapi bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, maksud dari sistrem kerja WFA atau work from anywhere ini yaitu PNS dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan PNS dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

Dalam konsep Work from Anywhere ini, yang penting kinerja dan target para ASN atau PNS tersebut tercapai. Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

"Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/5).

Ini Bagian PNS Bisa Kerja dari Mana Saja

Saat ini sistem kerja baru PNS tersebut masih terus dimatangkan. Satya menuturkan, kemungkinan PNS yang bisa menerapkan WFA ini yaitu untuk bisa kerja administratif.

Satya menjelaskan, sebenarnya sistem kerja WFO-WFH pada saat pandemi untuk ASN selama ini sudah berjalan dengan baik. Namun untuk sistem kerja WFA masih tetap butuh kajian lebih lanjut.

Untuk saat ini, sistem WFH dan bekerja dari kantor (WFO) diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 6/2022.

Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH dan WFO dilakukan oleh seluruh instansi, baik pusat dan daerah.

"Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Tak Semua PNS Bisa Kerja dari Mana Saja

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan tidak semua PNS bisa menerapkan sistem kerja WFA ini.

"Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/5).

Satya menuturkan, kemungkinan PNS yang bisa menerapkan WFA ini yaitu untuk bisa kerja administratif. Sedangkan bagi PNS yang bersinggungan langsung dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap masuk kantor atau WFO.

"Contohnya, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan seterusnya," tutur dia.

Sementara untuk pengawasan, lanjut Sayta, pemerintah akan menerapkan absensi secara online. Hal ini guna memastikan para ASN atau PNS tetap bekerja sesuai tugasnya meski tidak berada di kantor.

"Kendalinya, plus Location based Presence/absensi berbasis lokasi secara online," tutup dia.

 

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Tujuan Sebenarnya Pemerintah Pindahkan PNS ke Ibu Kota Baru
Ternyata, Ini Tujuan Sebenarnya Pemerintah Pindahkan PNS ke Ibu Kota Baru

Pemerintah butuh talenta PNS yang cakap digital di IKN.

Baca Selengkapnya
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?

Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Anggaran untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Nyaris Rp100 Triliun
Anggaran untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Nyaris Rp100 Triliun

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Tak Sembarangan PNS Bisa Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ternyata Ada Syarat Ketat Harus Dilalui
Tak Sembarangan PNS Bisa Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ternyata Ada Syarat Ketat Harus Dilalui

Strategi perpindahan PNS menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu.

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya