Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (equity crowd funding/ECF). Keputusan itu ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana.
"OJK memutuskan membuka kembali Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham dapat dilanjutkan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (4/12).
Sebelumnya, OJK sempat menghentikan beberapa ketentuan ini karena menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi Penyelenggara ECF. Dalam keputusan tersebut, OJK meminta calon penyelenggara ECF diminta untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan. Dokumen yang dimaksud terkait dengan bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK.
Sejalan dengan keputusan tersebut, OJK juga telah menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Ketetapan tersebut diputuskan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-60/D.04/2020 tanggal 11 November 2020.
Anto mengatakan, LTGRB akan bertindak sebagai asosiasi penyelenggara ECF yang bertugas untuk membina, mengembangkan dan memajukan peranan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Tujuannya agar berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.
Keberadaan asosiasi tersebut akan berperan membantu OJK dalam memberikan pendapat atas setiap calon penyelenggara ECF yang mengajukan perizinan ke OJK. Sebelumnya, pada 31 Desember 2018 OJK mengeluarkan POJK Nomor 37 /POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Aturan ini dibuat untuk mendukung pelaku usaha pemula (start-up company) dalam berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi. Hingga Desember 2019 ada tiga startup yang resmi mengantongi izin OJK, yakni Santara, Bizhare dan CrowdDana.
Baca juga:
BPA Asuransi Bumiputera Bayarkan Klaim Nasabah Gagal Bayar, Ini Persyaratannya
Indef Sebut Literasi Keuangan Masih Jadi PR OJK
Indef: OJK Harus Diperkuat dan Dipertahankan
OJK Ingatkan Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan Debitur
OJK Beberkan Kondisi Industri Asuransi Tanah Air
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Indonesia Stabil dan Terjaga, Ini Indikatornya
Baca Selanjutnya: Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama...
(mdk/azz)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami