Merdeka.com - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pemberian insentif dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.122/PMK.03/2019 mendapat sambutan baik dari perusahaan produsen migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), sehingga akan membuat kegiatan pencarian migas semakin menggeliat.
"Bagus. Fasilitasi ini mereka sambut baik oleh KKKS. Bahwa insentif ini membuat semangat untuk melakukan eksplorasi jauh lebih besar," kata Jonan, saat menghadiri IPA Convex 2019, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (4/9).
Menurut Jonan, kegiatan pencarian kandungan migas perlu digalakkan, agar cadangan migas baru di Indonesia terus bertambah. "Kalo tidak mau coba eksplorasi ya menemukan cadangan barunya gimana coba. Eksplorasi kalau harus ketemu ya susah," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migsa) Dwi Soetjipto mengungkapkan, potensi kandungan migas Indonesia masih menarik, sebab dari 128 cekungan yang tereksplorasi baru 54 cekungan dan berproduksi baru 18 cekungan.
"Ke depan potensi migas cukup ada dari 128 cekungan sudah dieksplorasi baru 54, dari 54 sekarang aktif produksi 18 potensinya masih cukup terbuka," tandasnya.
PMK No 122/PMK.03/2019 diundangkan pada 27 Agustus 2019. Payung hukum ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 berisi ketentuan perpajakan dan daftar insentif bagi perusahaan migas yang menggunakan skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) biaya investasi yang dapat dikembalikan (cost recovery).
Melalui PMK tersebut, KKKS berhak memperoleh fasilitas perpajakan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Selain itu, ada beberapa insentif lain berupa pengecualian dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas biaya operasi fasilitas bersama, dan insentif lainnya.
Pada tahap eksplorasi, fasilitas yang diberikan meliputi PPN/PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan, dan pengurangan PBB migas terutang sebesar 100 persen yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.
Pada tahap eksploitasi, kontraktor dapat memperoleh fasilitas perpajakan yang serupa, namun untuk PBB migas hanya mendapat pengurangan PBB atas tubuh bumi paling tinggi sebesar 100 persen.
Insentif ini hanya diberikan bagi KKKS yang tidak dapat mencapai tingkat pengembalian modal (internal rate of return/IRR) tertentu serta memiliki wilayah kerja dengan kriteria tertentu, seperti berlokasi di laut dalam atau merupakan blok migas nonkonvensional.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
SKK Migas Terapkan Cluster Migas guna Tekan Biaya Produksi
Menteri Jonan Minta Pertamina Aktif Lakukan Eksplorasi Migas
Menteri Jonan Dorong Produsen Migas Lakukan Efisiensi guna Siasati Anomali Harga
Pameran Industri Migas Dibuka Tanpa Presiden Jokowi
Genjot Pemenuhan Energi Domestik, PGN Percepat Pembangunan Infrastruktur
Pertamina Masif Cari Sumur Migas Baru di Luar Negeri
(mdk/azz)
Menteri Jonan Dorong Produsen Migas Lakukan Efisiensi guna Siasati Anomali Harga
ESDM: Pelarangan Ekspor Nikel Tak Akan Hambat Pendanaan Smelter
Deretan Negara di Asia yang Terapkan Hukuman Mati Koruptor
ESDM: Pembangunan Smelter Harus Tetap Jalan Meski Larangan Ekspor Nikel Dipercepat
Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah Larang Ekspor Nikel Kadar Rendah
Resmi, Pemerintah Jokowi Larang Ekspor Nikel per 31 Desember 2019
Menteri Jonan: Kerusuhan Papua Tak Ganggu Aktivitas Freeport
Menteri Jonan Jamin Kesiapan Pasokan Listrik di Ibu Kota Baru
Pemerintah dan DPR Sepakat Alokasi Subsidi Listrik Capai Rp62,21 T di 2020
Polisi Buru Suami Diduga Bunuh Istri Siri di Makassar
6 Rempah-Rempah yang Bisa Membantu Kamu untuk Menurunkan Berat Badan
18 Anak Kobra Ditemukan di Kamar Mandi Warga Kembangan
Analisa Ular Kobra Masuk Pemukiman Warga dan Cara Mengatasinya
Replika Pohon Natal di Sleman City Mall Terbakar
5 Anak Kobra di Pasar Kemiri Muka Ditangkap, Salah Satunya yang Gigit Pedagang
47 Warga di Sukabumi Keracunan Hidangan Maulid
Kepala BNPT Minta Ribut-ribut Soal Perbedaan Dihentikan
BNN Razia Tempat Hiburan Malam di Jakbar, 4 Pengunjung Terindikasi Konsumsi Narkoba
Gempa Magnitudo 5,5 di Maluku Utara, Tak Berpotensi Tsunami
Agnez Mo 'Semprot' Orang yang Suka Nyinyir dan Julid, Penonton Langsung Heboh
Jasad Bayi Perempuan di Kolong Flyover Ciputat Ditemukan di Tumpukan Sampah
Ditjen PAS Ungkap Penyelundupan Narkoba ke Lapas Pakai Drone
Bus Pariwisata Angkut Peziarah Terbakar di Ciamis
Libur Natal & Tahun Baru, Anyer Diprediksi Sepi Pengunjung Dampak Tsunami Tahun Lalu
Penyelundupan Singa dan Leopard Sindikat Internasional Digagalkan Polisi
Seorang Nenek Meninggal Ditabrak Moge, Cucunya Luka Parah
MUI: Label Makanan Halal Cegah Kontaminasi Resto Sudah Bersertifikat
Aksi Nyentrik 4 Menteri Jokowi Manggung di Nitilaku UGM, Teten dan Edhy Pakai Wig
30 Butir Telur Ular Kobra Menetas di Bekasi, Warga Ketakutan
Perbaikan Rumah Ambruk di Matraman Dilakukan Setelah Proyek Saluran Air Selesai
KPK Harap Jokowi Segera Umumkan Hasil Investigasi Kasus Novel Baswedan
Pencak Silat Diakui UNESCO Sebagai Warisan Budaya Dunia
Batuk darah Bisa Jadi Salah Salah Satu Gejala Penyakit Tuberkolosis
DKI Belum Minta Persetujuan Kemenhub Bikin Rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama
Geramnya Mantan Menteri Susi: Saya Menolak jadi Orang Bodoh
Omnibus Law Harus Pertimbangkan Rasionalisasi Jumlah Perizinan
Minibus Hantam Tronton di Tol Madiun, 1 Tewas dan 6 Penumpang Luka