Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menandatangani perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi Barang Milik Negara (BMN) bersama dengan Ketua Konsorsium Asuransi BMN. Kontrak ini merupakan dasar untuk pengimplementasian pengadaan jasa asuransi BMN di tingkat Kementerian atau Lembaga.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata, mengatakan pihaknya akan mengasuransikan sebanyak 1.360 gedung Kementerian Keuangan dengan nilai Rp10,84 triliun di 2019. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu pada beberapa waktu lalu.
SPPA tersebut berisikan informasi seputar data tertanggung. rincian objek pertanggungan, kondisi sekitar objek pertanggungan, tingkat risiko objek. dan jangka waktu asuransi. Kemudian, segera akan dilaksanakan penerbitan dan penyerahan Polls Asuransi BMN oleh pihak konsorsium asuransi BMN.
"Jadi sudah ada kontrak payung antara Kemenkeu sebagai pengelola barang dengan industri asuransi kita sudah tanda tanga kontrak payung yang akan jadi dasar semua pembelian polis dari pemerintah KL dengan konsorsium," katanya di Gedung DJKN, Jakarta, Jumat (22/11).
Penandatanganan kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian BMN. BMN yang akan diasuransikan untuk piloting tahun 2019 berdasarkan Keputusan Menteri keuangan Nomor 253 Tahun 2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengasuransian Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga Tahun 2019 yaitu Gedung Bangunan Kantor, Gedung Bangunan Pendidikan. dan Gedung Bangunan Kesehatan.
Selain untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang.
Ketua Konsorsium Asuransi BMN, Didit Mehta Pariadi, mengatakan sejauh ini telah bergabung dalam konsorsium asuransi BMN sebanyak 56 perusahaan yang bergerak dalam industri asuransi properti dengan nilai modal lebih dari Rp 1,5 triliun.
"Konsorsium terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan 6 perusahaan asuransi. Jadi totalnya 56 perusahaan," kata dia.
Adapun syarat bagi perusahaan untuk dapat bergabung dalam konsorsium asuransi BMN antara lain tidak sedang dalam pengenaan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rasio dan nilai minimal terkait kesehatan perusahaan untuk perusahaan asuransi, yaitu Risk Based Capital 120, Modal sendiri Rp150 Miliar, dan rasio likuiditas 100 persen.
"Serta sanggup dan siap untuk bekerja sama dengan anggota konsorsium yang lain dalam memberikan layanan yang baik kepada KL pemegang polis," tandasnya.
(mdk/bim)
Baca juga:
Guru Silat dan Veteran Diharapkan Dapat Akses BPJS Ketenagakerjaan
Jasindo Gandeng PFN Genjot Inklusi Keuangan Asuransi Tanah Air
Kementerian BUMN: Defisit Likuiditas Jiwasraya Disebabkan Saham Gorengan
OJK Ungkap 3 Investor Asing Minat Investasi di Anak Usaha Asuransi Jiwasraya
OJK Minta Asuransi Pesakitan Dilarang Masuk LPP
Amanat UU Asuransi, Pemerintah Didesak Segera Bentuk Lembaga Penjaminan Polis
Jiwasraya Bakal Bentuk Lembaga Penjamin Polis, Ini Tantangannya
Guru Silat dan Veteran Diharapkan Dapat Akses BPJS Ketenagakerjaan
Jasindo Gandeng PFN Genjot Inklusi Keuangan Asuransi Tanah Air
Tersangka Persekusi Banser Ditangkap Polisi
Kementerian BUMN: Defisit Likuiditas Jiwasraya Disebabkan Saham Gorengan
OJK Ungkap 3 Investor Asing Minat Investasi di Anak Usaha Asuransi Jiwasraya
OJK Minta Asuransi Pesakitan Dilarang Masuk LPP
Amanat UU Asuransi, Pemerintah Didesak Segera Bentuk Lembaga Penjaminan Polis
Jiwasraya Bakal Bentuk Lembaga Penjamin Polis, Ini Tantangannya
Kementerian BUMN Bawa Kasus Jiwasraya ke Kejaksaan Agung
Polisi akan Sekat Sejumlah Lokasi untuk Antisipasi Kemacetan di Pelabuhan Merak
Unjuk Rasa Tolak UU Kewarganegaraan, Warga India Masak Nasi Biryani di Tengah Jalan
Banjir Landa Tebing Tinggi dan Langkat, Ribuan Rumah Terendam
5 Rekomendasi Hydrating Toner Brand Lokal yang Berkualitas
Pencegahan Stunting Bisa Dilakukan Lewat Program Posyandu
Kemnaker Luncurkan Gerakan Satu Data Ketenagakerjaan
Periksa Tim Penilai Adikarya Wisata, Anies Cabut Penghargaan untuk Diskotek Colosseum
Bocah 5 Tahun dan Ayahnya di Tangerang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan
PPSU Berendam di Got, Walkot Jakbar Berhentikan Sementara Lurah Jelambar
Dikritik Susi Pudjiastuti soal Ekspor Benih Lobster, Ini Respons Edhy Prabowo
Presiden Jokowi Ajak Kepala Daerah Buat Omnibus Law
Petugas Kewalahan Bersihkan Eceng Gondok di Setu Pengarengan Depok
Meja Peninggalan Sultan HB VIII di Keraton Yogyakarta Rusak Karena Ulah Pengunjung
Tetapkan 127 Anggota, Bos Kadin Jadi Kepala Satgas Omnibus Law
Wiranto Tak Dianggap Lagi di Hanura
Tabrak Nenek dan Cucu, Pengendara Harley Davidson Jadi Tersangka
Dekorasi Natal Hiasi Mal di Jakarta
Data BPS: Neraca Dagang Indonesia Surplus Terhadap Tiga Negara Ini
600 Mobil Mewah di Jatim Nunggak Pajak, Nilainya Rp10 Miliar
Jurus Kemenperin Dorong Penerapan Industri Hijau di Tanah Air
Mobil Rombongan Pelajar Asal Cirebon Kecelakaan di Tol Nganjuk, 1 Orang Tewas
DPR Minta Penegak Hukum Usut Temuan PPATK Soal Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino
VIDEO: Lakukan Tes Honorer Berendam di Got, Lurah Jelambar Dicopot Gubernur Anies
AS Diam-diam Usir Dua Diplomat China Diduga Mata-mata, Coba Terobos Pangkalan Militer
Gara-gara Foto Kucing Tergantung di Pohon, Akun FB Ini Dilaporkan ke Polda Bali
Mengungkap Alasan Tol Layang Jakarta Cikampek Dibangun Bergelombang
Tol Layang Jakarta-Cikampek II Mulai Ramai Dilalui Kendaraan
Mengukur Tekanan Darah Secara Rutin Bisa Jadi Cara Ketahui Risiko Stroke