Pemerintah Perpanjang Subsidi Bunga KUR Hingga Akhir Tahun, Pengusaha UMKM Semringah
Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M Ikhsan Ingratubun mengaku senang dengan keputusan pemerintah untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 3 persen selama enam bulan, mulai 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Pemerintah sendiri telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut.
"Dari penyaluran KUR ini pak kita senang, kita bahagia sekali, bahwa kalau KUR 6 persen kita konsumsi menjadi 3 persen," katanya dalam webinar bertajuk OJK Dorong Perbankan Selamatkan UMKM dan Sektor Informal, Kamis (9/9).
Pengurangan bunga KUR tersebut sangat membantu keuangan pelaku UMKM di Tanah Air. Menyusul, adanya keringanan untuk membayar KUR yang dipangkas menjadi 3 persen. "Jadi, (KUR) 3 persen sangat membantu UMKM. Sangat murah," tekannya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 3 persen selama enam bulan, mulai 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut.
"Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (4/5).
Tak hanya menambah anggaran, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR. Salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah 50 juta rupiah menjadi Rp100 juta.
Rincian Perubahan
Beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, di antaranya:
a. Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta.
b. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
c. Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.
d. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.
Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun.
"Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM," ujar Menko Airlangga.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaDana ini disalurkan kepada masyarakat melalui perbankan dengan bunga yang telah ditentukan pemerintah maksimum sebesar 5 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaPenambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaAnggaran subsidi KUR tersebut setara dengan membangun sebanyak 40 unit waduk.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melanjutkan penyaluran KUR yang tidak hanya memprioritaskan kuantitas, tetapi juga memprioritaskan kualitas.
Baca SelengkapnyaMentan Andi Amran Sulaiman dalam memperjuangkan penambahan alokasi pupuk subsidi hingga Rp 28 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya