Portofolio Investasi Hingga Logam Mulia Masuk Daftar Wajib Lapor di SPT Pajak

Merdeka.com - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan komponen harta yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Salah satunya adalah alat transportasi yang di antaranya termasuk sepeda, sepeda motor, dan mobil. "Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT," ungkap Neilmaldrin kepada Liputan6.com pada Selasa (23/2).
Secara garis besar ini komponen harta dalam pelaporan SPT:
1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
2. Piutang
3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya
4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya
5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya
6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lainnya.
Alasan Piutang Masuk Daftar Wajib Lapor di SPT Pajak

Piutang merupakan salah satu komponen harta yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Kebalikan dari utang, piutang merupakan hak milik kita yang masih ada di tangan orang lain atau pihak lain berupa uang atau penjualan yang belum lunas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, membenarkan bahwa piutang merupakan bagian dari harta yang harus dilaporkan. Hal ini karena piutang timbul karena transaksi jual-beli maupun pemberian pinjaman.
"Pelaporan piutang ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan," jelas Neilmaldrin kepada Liputan6.com pada Selasa (23/2).
Sama seperti halnya sepeda, kata Neilmaldrin, tidak ada kriteria khusus untuk piutang yang wajib dilaporkan. "Semua berdasarkan sistem self-assessment," katanya.
Komponen harga lain yang harus dilaporkan adalah investasi yang di dalamnya termasuk obligasi atau surat utang. Mengenai hal ini, tidak ada kriteria khusus.
"Tidak ada kriterianya. Semua jenis investasi dilaporkan di SPT sebagai bagian dari harta," jelas Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Ani Natalia.
Ani mengatakan, tidak ada pemajakan atas semua komponen harta yang dilaporkan di dalam SPT. "Benar. Di SPT hanya dilaporkan saja," sambungnya.
Untuk komponen investasi ini selain obligasi dan surat utang, juga termasuk saham, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
Baca juga:
DJP Ingatkan Sepeda Masuk Daftar Harta SPT Pajak
Batas Waktu Sampai 31 Maret 2021, Begini Caranya Lapor SPT Pajak 2020
Cara Membuat SPT Tahunan Secara Online dengan Mudah, Simak Langkahnya
Cara Isi SPT Online dengan Mudah, Efektif dan Tak Perlu Antre
DJP: Wajib Pajak Sudah Bisa Laporkan SPT Tahunan
Kemenkeu Catat 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Dari 13,4 Juta SPT Pajak 2019, 93 Persen Lapor Lewat Online
Baca Selanjutnya: Alasan Piutang Masuk Daftar Wajib...
(mdk/bim)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami