Merdeka.com - Pelaksanaan hukuman bagi pegawai negeri sipil (PNS)/ aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan larangan mudik di tengah Pandemi Covid-19 bisa ditunda. Penundaan sanksi tersebut dilakukan hingga masa penyebaran virus corona ini berakhir.
"Proses (hukum disiplin) itu tetap dilakukan meskipun berlakunya nanti setelah pandemi selesai," kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto, dalam konferensi pers virtual di akun YouTube @BKNgoidofficial, Jakarta, Senin (27/4).
Berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil hal ini bisa saja dilakukan jika kondisi ASN tidak memungkinkan menjalankan hukuman dengan segera. Kondisi ini mengacu pada tempat ASN bekerja yang memiliki keterbatasan seperti jaringan internet. Sehingga proses pemeriksaan secara online terhambat.
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran terkait pemeriksaan online bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Namun, surat edaran yang berisikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tidak bisa diterapkan di semua wilayah. Sebab, dalam pelaksanaannya diperlukan koneksi internet yang bagus dan stabil.
"(Jadi) bukan berarti PNS tersebut tidak bisa diberikan hukuman, tetap proses itu dilakukan meskipun perlakuannya nanti setelah pandemi selesai," kata Yomo menerangkan.
Dia melanjutkan, filosofi PP 53 tahun 2010 tersebut menyebutkan PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin. Namun di masa pademi ini, pelaksanaanya tidak memungkinkan jika dilakukan secara tatap muka.
Untuk itu Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi yang ada dalam memberikan tindakan disiplin pegawai. Proses pemanggilan, pemeriksaan, BAP dan pemberian hukuman dilakukan secara online.
Dia berharap proses pemberian hukuman disiplin bisa dilakukan selama masa pademi ini berlangsung. "Kalau itu prosesnya diselesaikan lebih cepat itu bagus," ungkapnya.
Selain itu, dia berharap tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran sehingga mendapatkan hukuman disiplin. Dia menginginkan, ASN sebagai pejabat negara bisa jadi contoh untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah.
"ASN itu harus jadi contoh untuk masyarakat umum untuk tidak mudik atau bepergian dalam kondisi penyebaran Covid-19," kata dia.
Jangan sampai, lanjutnya, ASN melakukan pelanggaran dari aturan pemerintah. Sebab, larangan mudik ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat penyelesaian virus corona.
Baca juga:
Cegah PNS Nekat Mudik, Pemeriksaan Dilakukan Secara Daring
Selama Corona, PNS Diminta Laporkan Lokasi Keberadaan Setiap Hari
Dalam Kondisi Ini PNS Dibolehkan Mudik
Resmi, Aturan Penjatuhan Sanksi bagi PNS Nekat Mudik Diterbitkan BKN
Menpan RB Ingatkan ASN yang Nekat Mudik akan Disanksi Tegas
Bandung Adakan Pelantikan PNS via Online, Ridwan Kamil Titip 3 Pesan Khusus
Kemenkeu: Tunjangan Guru Aman Meski Meski Ada Penyesuaian Anggaran
Baca Selanjutnya: Diharapkan PNS Menjadi Contoh...
(mdk/bim)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami