Sejak ada Tax Amnesty, ada tambahan 8.412 WP baru
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyebut sejak diberlakukannya program tax amnesty pada 19 Juli 2016, tercatat ada tambahan 8.412 wajib pajak baru yang terdaftar. Dimana, wajib pajak ini sebelumnya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
"Jumlah wajib pajak terdaftar pasca TA berjumlah 8.412 dengan tebusan Rp 780 miliar, yang artinya ini wajib pajak baru yang baru ikut masuk dalam sistem," ujar Ken di kantornya, Jakarta, Senin (26/9).
Adapun rincian data lainnya terkait karakteristik wajib pajak yang mengikuti tax amnesty, antara lain:
1. Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT sebanyak 129.756 orang, dengan jumlah tebusan mencapai Rp 40,06 triliun.
2. Jumlah wajib pajak yang selama ini tidak bayar pajak sebanyak 3.177 orang, dengan jumlah tebusan Rp 189 miliar.
3. Jumlah wajib pajak yang tidak melaporkan SPT sebanyak 28.671 orang, dengan jumlah tebusan Rp 2,14 triliun.
4. Jumlah wajib pajak terdaftar 2015 sebanyak 3.628 orang, dengan jumlah tebusan Rp 282 miliar.
5. Jumlah wajib pajak terdaftar 2016 sebelum tax amnesty sebanyak 1.487 orang, dengan jumlah tebusan Rp 113 miliar.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnya