Sepi Penumpang, Pengelola Bandara Kulon Progo Minta Keringanan Pembayaran Pajak

Merdeka.com - PT Angkasa Pura I meminta keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebab, jumlah penumpang yang melalui bandara tersebut sepi.
PTS General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta, Taochid Purnama Hadi mengatakan jumlah penumpang di Bandara Adisutjipto sebanyak 20.000 penumpang per hari. Namun pada 2020, penerbangan dipindah ke Bandara Internasional Yogyakarta dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga penumpang turun signifikan.
Selama 2020, Bandara Internasional Yogyakarta hanya melayani 996.000 orang atau 2.700 orang per hari. Pada 2020 itu juga, pihaknya mengeluarkan biaya operasional dan pemeliharaan Bandara Internasional Yogyakarta.
"Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon kepada bupati pada saat ini, tim dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo sedang melakukan perhitungan untuk besaran PBB tahun ini. Kami berharap hitungan yang akan dikeluarkan juga adalah pertimbangan kondisi COVID-19," kata Taochid.
Namun demikian, dia optimistis ke depan Bandara Internasional Yogyakarta akan tumbuh, penumpang juga tumbuh kesejahteraan, dan ekonomi di sekitar bandara akan tumbuh.
"Begitu juga perekonomian masyarakat Kulon Progo secara keseluruhan akan tumbuh," katanya.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan perpindahan penerbangan dari Bandara Internasional Adisutjipto ke Bandara Internasional Yogyakarta momentumnya dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga sangat wajar terjadi penurunan frekuensi penerbangan karena memang ada pembatasan jumlah penumpang sebagai kebijakan pemerintah.
Penurunan Penumpang Tak Hanya di Kulon Progo
Menurut dia, penurunan jumlah penumpang dan frekuensi penerbangan tidak hanya di Bandara Internasional Yogyakarta, melainkan di seluruh bandara. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan perjalanan melalui udara. Oleh karena itu, Pemkab Kulon Progo bisa memahami bahwa biaya pemeliharaan dan operasional Bandara Internasional Yogyakarta ini tidak bisa berkurang, meski jumlah penerbangan dan jumlah penumpang berkurang.
Terkait dengan perhitungan PBB, lanjut Sutedjo, tentu ada aturan-aturannya dan kalau mengajukan permohonan pengajuan keringanan boleh saja. Tapi keputusan dikabulkan atau tidak tentu melalui pertimbangan dan perhitungan. Kami memahami AP I Bandara Internasional Yogyakarta dalam kondisi pandemi Covid-19 merugi, tapi tentu pelayanan penerbangan tetap dijalankan sesuai kebijakan pemerintah.
"Kalau pembayaran PBB karena itu kewajiban, maka harus tetap dibayarkan. Kalau ada permohonan keringanan tentu dapat dipertimbangkan. Hanya saja kalau masyarakat petani harus tetap membayar pajak. Meskipun gagal panen dan merugi, petani tetap membayar PBB sesuai kewajiban. Namun demikian, tentu menjadi pertimbangan tertentu kemungkinan keringanan bisa dipertimbangkan," katanya.
Baca juga:
Jumlah Penumpang di Bandara Yogyakarta Meningkat 31 Persen Jelang Idul Adha
Sederet Fakta Kemegahan Bandara Internasional Yogyakarta, Bikin Putri Indonesia Kagum
Penerbangan Komersial di Bandara Adisutjipto dan YIA Ditutup Hingga 1 Juni 2020
Yogyakarta Punya Bandara Baru, Bagaimana Nasib Adisutjipto?
Imbas Virus Corona, 53 Pesawat Batal Terbang dari Bandara Internasional Yogyakarta
CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Sudah Tak laku Karena Tidak Ada yang Minta Salaman
Baca Selanjutnya: Penurunan Penumpang Tak Hanya di...
(mdk/idr)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami