Soal pelarangan penenggelaman kapal pencuri ikan, ini respons Presiden Jokowi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal polemik kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan. Menurutnya, setiap keputusan menteri pasti memiliki kebaikan demi rakyat Indonesia.
"Jadi semua kebijakan itu pasti untuk kebaikan negara, pasti untuk kebaikan rakyat. Setiap menteri pasti memiliki kebijakan dan kebijakan itu pasti untuk kebaikan. Tidak ada untuk jelekan itu tidak ada," ujar Presiden Jokowi seusai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).
Dia melanjutkan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan meneggelamkan kapal pencuri ikan sangat baik karena bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pencuri ikan di perairan Indonesia.
"Penenggelaman ini bentuk law enforcement yang kita tunjukkan bahwa kita ini tidak main-main terhadap ilegal fishing. Terhadap pencurian ikan. Tak main main. Oleh karena itu, yang paling serem ditenggelamkan. Yang paling serem itu. Untuk efek jera," jelasnya.
Di lain pihak, Presiden Jokowi juga meminta Menteri Susi untuk fokus pada industri pengolahan ikan. "Makanya saya bilang ke Bu Susi, sekarang konsentrasinya agar ke industri pengolahan ikan terutama yang mendorong ekspor ikan karena ekspornya kita turun," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta Menteri Susi untuk menghentikan peneggelaman kapal pencuri ikan. Menko Luhut menginginkan Menteri Susi fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.
"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," katanya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung pendapat Menko Luhut. Menurut Wapres JK, sebaiknya Kementerian Kelautan dan Perikanan berhenti menenggelamkan kapal pencuri ikandan kapal-kapal yang ditangkap bisa dilelang atau dipergunakan kembali sehingga negara bisa mendapat pemasukan.
"Cukup (penenggelaman kapal), tinggal supaya begini kita butuh kapal, jangan di lain pihak membeli kapal, di lain pihak banyak kapal yang nongkrong, kita kondisi begitu di sampaikan kepada Menteri Kelautan, kita butuh kapal, ekspor kita turun, ekspor ikan tangkap, di lain pihak banyak kapal nganggur," ujarnya.
Wapres JK juga mengatakan, sebetulnya tidak ada pasal di dalam UU Perikanan yang menegaskan bahwa kapal pencuri ikan yang ditangkap harus dibakar.
"Dalam undang-undang tidak ada mengharuskan dibakar, yang ada ditahan, iya. Jadi tidak benar jika ada UU yang menyebutkan bahwa kapal yang ditahan itu harus dibakar," kata JK.
Meski demikian, dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4), penenggelaman kapal pencuri ikan diperbolehkan. Namun, JK berpendapat itu hanya bersifat pilihan bukan keharusan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto berjanji akan menambah armada kapal Indonesia bila terpilih menjadi Presiden.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden menyampaikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas pemerintah saat ini.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnya“Saya akan bisikin kepada pemerintahan baru presiden terpilih (Prabowo) agar mimpi besar bisa direalisasikan,” jelas Jokowi
Baca Selengkapnya