Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengakui hasil laporan keuangan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2019 ditemukan kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas temuan itu, pihaknya berupaya membenahi sistem pengendalian intern mengenai penatausahaan piutang perpajakan.
Di mengatakan, salah satu perbaikan dilakukan di lingkungan Kementeriannya yakni dengan mengimplementasikan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional mulai 1 Juli 2020. Dengan sistem ini dia berharap ke depan tidak ada lagi temuan mengenai penatausahaan piutang perpajakan.
"Kita berharap RAS ini akan betul-betul mengaddress isu pajak yang memang selama saya menjadi menkeu berkali-kali BPK menyampaikan pertanyaan dan temuan mengenai hal ini," kata dia di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8).
Seperti diketahui, salah satu satu temuan signifikan dari BPK adalah mengenai sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan. BPK menilai penatausahaan piutang perpajakan pada DJP masih memiliki kelemahan dan penatausahaan piutang pada DJBC dianggap belum optimal.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019, BPK menyoroti saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat tahun anggaran 2019 (audited) yang mencapai Rp94,69 triliun. Piutang itu naik 16,22 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp81,47 triliun.
BPK menilai sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan masih memiliki kelemahan, baik pada DJP maupun DJBC. Sampai 31 Desember 2019, saldo piutang perpajakan pada DJP senilai Rp72,63 triliun, sedangkan pada DJBC senilai Rp22,06 triliun
Dengan demikian, penerapan RAS itu diharapkan mampu memutakhirkan dan memvalidasi data piutang pada setiap transaksi, sehingga saldo piutang dapat diketahui secara real time. Menurutnya, saldo piutang yang terlalu besar justru menunjukkan angkanya tidak akurat.
"kita berharap piutang akan mencerminkan kondisi yang paling update dan terkini, sehingga tidak menimbulkan potensi yang berlebihan atau angka-angka yang terlalu besar yang tidak menunjukkan akurasinya," tandas dia.
Baca Selanjutnya: Kelemahan di DJP dan DJBC...
(mdk/idr)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami