Tarif Karantina 10 Hari di Hotel

Advertisement
Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membuat aturan terbaru mencegah masuknya varian baru virus corona yakni varian Omicron. Salah satunya mewajibkan seluruh pelaku perjalanan internasional menjalani karantina selama 10 hari.
Khususnya bagi pelaku perjalanan dari 11 negara yang terdeteksi sudah terjangkit Omicron. Ke-11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.
Salah satu lokasi karantina adalah hotel. Pihak hotel langsung menyikapi. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengeluarkan daftar harga paket karantina mandiri terbaru di hotel bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Advertisement
Menurut PHRI, penentuan tarif karantina di hotel menyesuaikan fasilitas yang diperoleh tamu. Berbagai fasilitas sudah disiapkan. Dari mulai penjemputan, logistik selama karantina, hingga kebutuhan pemantauan kesehatan.
Baca juga:
Pemerintah Tanggung Biaya Karantina WNI Kembali dari Luar Negeri Kategori ini
Bandara Soekarno Hatta Wajibkan Penumpang International Jalani Karantina
Masa Karantina Perjalanan Internasional Jadi 10 Hari, Ini Aturan Lengkapnya
Masa Karantina 10 Hari Imbas Varian Omicron, ini Daftar Harga Isolasi di Hotel
Karantina jadi 10 Hari Bagi WNA-WNI yang Berasal dari Negara Terindikasi Omicron
Karantina dari Luar Negeri Diperpanjang, Pemerintah Utamakan Kesehatan Masyarakat
Advertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami