Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif Listrik Golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu Masih Dikaji

Tarif Listrik Golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu Masih Dikaji PLN. Istimewa ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, belum mengambil keputusan untuk tarif golongan 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) setelah subsidinya dicabut di 2020.

Saat ini, tarif listrik golongan pelanggan 900 VA RTM sebesar Rp1.352 per Kilo Watt hour (KWh).

"Kalau subsidinya itu tanpa 900 VA RTM itu sudah pasti. Tapi tidak serta merta itu dinaikan. kita belum ngomong penyesuaian harga, belum," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/11).

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan kajian mengenai tarif 900 VA RTM, dengan menggunakan formula perhitungan berdasarkan inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak Indonesia (Indonesian Creude Price/ICP).

"Perkara naik atau enggak itu kan masih kita kaji. kita kan biasanya menyelesaikan itu berdasarkan usulan dari PLN. biasanya yang meng-consider kan ada tiga hal ada kurs, ada ICP dan ada inflasi itu dari sisi PLN," tuturnya.

Rida melanjutkan, selain menggunakan tiga acuan tersebut, kajian penetapan tarif listrik untuk golongan 900 VA RTM juga berdasarkan daya bei masyarakat dan daya saing industri.

"Tapi dari sisi pemerintah kan juga plus dua hal daya beli masyarakat dan daya saing industri dan ketiga tiganya itu baru digodok. Belum sampai dengan keputusan menaikkan, belum," tandasnya.

Penyesuaian Tarif Golongan Pelanggan Non Subsidi

Rida menjelaskan, pihaknya akan menerapkan penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan non subsidi. Dengan begitu, Kementerian ESDM membuat kajian mengenai periode dan besaran penyesuaian tarif.

"Skenarionya yang namanya adjustment itu kan naik turun. Kalau naik atau turun mau sekaligus mau bertahap, nah itu yang dikaji," kata Rida, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (19/11).

Selain periode perubahan tarif listrik, kajian juga meliputi pertimbangan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Hal ini untuk mempertimbangkan stabilitas perekonomian.

"Nanti kan ujung-ujungnya tidak sekadar ke masalah periode ini saja. Harus mempertimbangkan juga daya beli masyarakat, daya saing industri. Industri misalkan lagi kaya stagnan terus listriknya malah dinaikin kan mungkin kurang elok. Kan kita harus dilihat," ungkapnya.

Menurut Rida, periode perubahan tarif listrik yang dikaji adalah per tiga bulan atau per enam bulan. Setelah kajian rampung akan dilaporkan ke Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelum diterapkan.

"Kalau hitung-hitungannya per bulannya iya, per tiga bulan per enam bulan. Atau berapa persen setiap naiknya, itu yang lagi dikaji. Baru nanti dilaporkan ke pak menteri," paparnya.

Dengan diterapkannya tarif listrik penyesuaian, maka tarif listrik golongan non subsidi akan mengikuti parameter formula pembentukan tarif yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS), inflasi dan harga batubara rata-rata dalam tiga bulan sebelum tarif listrik ditetapkan.

Sehingga tarif listrik bisa kemungkinan naik atau turun menyesuaikan parameter tersebut. "Namanya adjustment kan bisa turun bisa naik," tandasnya.

Golongan Pelanggan Non Subsidi

Tariff adjustment listrik ditetapkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09 Tahun 2015.

Adapun golongan pelanggan non subsidi yang akan menerapkan tarif adjustment tersebut adalah:

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA.

2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA.

3. R1 Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3.500-5.500 VA.

4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas.

5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA hingga 200 kVA.

6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.

7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA.

8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.

10. P2 Kantor Pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

12. L Layanan Khusus.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini

Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Nggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru
Nggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru

Cara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.

Baca Selengkapnya
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta

Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

Baca Selengkapnya
Biaya Bulanan Fantastis 'Istana Tambun' Milik Sule, Listrik Rp30 Juta dan Lainnya Capai Ratusan Juta
Biaya Bulanan Fantastis 'Istana Tambun' Milik Sule, Listrik Rp30 Juta dan Lainnya Capai Ratusan Juta

Sule blak-blakan mengenai biaya operasional setiap bulan yang harus dikeluarkan olehnya untuk urusan rumah.

Baca Selengkapnya