Tax Amnesty berakhir, ini jurus DJP tangkal kecurangan mafia pajak
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, akan menerapkan aturan wajib pajak tidak boleh bertemu dengan pegawai DJP dalam hal pekerjaan. Sebab, usai Tax Amnesty, semua urusan perpajakan sudah dapat dilakukan secara online.
"Mulai bulan depan semua online kan sudah ada data base. Jadi tidak boleh lagi ketemu ketemu pegawai pajak kalau urusan pekerjaan. Kalau pegawai yang datangi wajib pajak, boleh. Tapi hanya untuk penggeledahan dan penyegelan," kata Ken dalam acara seminar nasional di PKN STAN, Tangerang Selatan, Sabtu (1/4).
Ken mengatakan aturan tersebut untuk meminimalisir terjadinya kecurangan. "Masyarakat sudah bagus bayar pajak, jadi pegawai tidak boleh lagi macam-macam. Begitu cara kita jaga kepercayaan masyarakat," ungkapnya.
Pemeriksaan wajib pajak bermasalah nantinya hanya akan dilakukan di kantor DJP dengan diawasi oleh pengawas pegawai pajak. "Jadi seperti KPK. Saya sudah sering bolak balik KPK tapi sebagai saksi. Jadi kalian jangan berharap bertemu pegawai pajak," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaHerman ingin aturan yang dibuat oleh pemerintah itu akan baik dan tidak akan memberatkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnya