Tax Amnesty berakhir, ini jurus DJP tangkal kecurangan mafia pajak
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, akan menerapkan aturan wajib pajak tidak boleh bertemu dengan pegawai DJP dalam hal pekerjaan. Sebab, usai Tax Amnesty, semua urusan perpajakan sudah dapat dilakukan secara online.
"Mulai bulan depan semua online kan sudah ada data base. Jadi tidak boleh lagi ketemu ketemu pegawai pajak kalau urusan pekerjaan. Kalau pegawai yang datangi wajib pajak, boleh. Tapi hanya untuk penggeledahan dan penyegelan," kata Ken dalam acara seminar nasional di PKN STAN, Tangerang Selatan, Sabtu (1/4).
Ken mengatakan aturan tersebut untuk meminimalisir terjadinya kecurangan. "Masyarakat sudah bagus bayar pajak, jadi pegawai tidak boleh lagi macam-macam. Begitu cara kita jaga kepercayaan masyarakat," ungkapnya.
Pemeriksaan wajib pajak bermasalah nantinya hanya akan dilakukan di kantor DJP dengan diawasi oleh pengawas pegawai pajak. "Jadi seperti KPK. Saya sudah sering bolak balik KPK tapi sebagai saksi. Jadi kalian jangan berharap bertemu pegawai pajak," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnya