Merdeka.com - Plt Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menyebut arus kas rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 terganggu. Hal ini terjadi karena terlambat mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan.
"Terkadang arus kas rumah sakit yang melayani pasien Covid 19 terganggu karena mereka terlambat mengajukan klaim ke BPJS," kata Abdul dalam dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyediaan Obat Covid 19 di Jakarta, Minggu (27/9).
Menanggapi itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta agar rumah sakit di daerah harus bisa menjaga arus kas keuangan. Sebab hal ini sangat berpengaruh pada keselamatan pasien yang ditangani.
"Cash flow ini penting untuk keselamatan pasien karena tanpa cash flow yang baik maka safety-nya tidak akan ada," kata Terawan.
Wakil Ketua Komite Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19, Luhut Binsar Panjaitan meminta Kementerian Kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan rumah sakit. Dia menyarankan penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan video konferensi agar cepat selesai.
"Buat video call dengan RS 100-100 per wilayah kan hanya empat kali, tolong koordinasikan agar masalah selesai," perintah Luhut.
Selain itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini juga meminta agar dibuat mekanisme baku untuk prosedur pengajuan klaim Covid-19.
Baca juga:
Dikerjakan 50 TNI, Renovasi RS Covid-19 Pulau Galang Selesai Satu Hari
CEK FAKTA: Tidak Terbukti Rumah Sakit Lakukan Kecurangan Demi Dapat Anggaran Covid-19
Punya Fasilitas Lengkap, Begini Penampakan Ruang Isolasi Covid-19 di RSUP Adam Malik
PR Besar Menkes Terawan Lawan Corona, Termasuk Tindak Rumah Sakit Nakal
Banggar DPR Minta Menkes Terawan Tindak Tegas RS Nakal
Baca Selanjutnya: Luhut Minta Kemenkes Koordinasi dengan...
(mdk/idr)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami