Uji Coba Pembatasan Pembelian Pertalite 120 Liter/Hari Berlaku di Semua SPBU
Merdeka.com - PT Pertamina Persero mulai melakukan uji coba pembatasan untuk semua jenis kendaraan. Pembatasan yang dilakukan di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia mulai awal September 2022.
"(Uji coba pembatasan) di semua SPBU," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (19/9).
Selama uji coba, Irto mengatakan pemilik kendaraan hanya boleh mengisi BBM subsidi maksimal 120 liter per hari untuk jenis Pertalite. Bila sudah mencapai batas, maka kendaraan tersebut hanya bisa mengisi BBM non subsidi yang tidak dibatasi konsumsinya.
"Betul (kendaraan yang sudah mencapai batas harus menggunakan BBM non subsidi) dan tidak dibatasi (pembelian BBM non subsidi)," kata Irto.
Bila kendaraan tersebut sudah membeli sampai batas maksimal, maka sistem yang digunakan SPBU tidak bisa mengeluarkan bensin yang dibeli.
"Kendaraan yang sudah mencapai batas volume pembelian BBM per hari, secara otomatis sistem tidak akan dapat mengisi kembali. Secara sistem pompa akan lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," papar Irto.
Batasi Penggunaan Solar
Selain pembatasan BBM jenis Pertalite, Pertamina juga membatasi penggunaan BBM Solar. Jenis kendaraan pribadi kendaraan roda empat, pembelian maksimal per hari 60 liter.
Untuk angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda empat, maksimal 80 liter per hari. Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang dengan roda kendaraan 6 maksimal 200 liter per hari.
Selama masa uji coba, pemerintah mencatat semua nomor polisi dari kendaraan yang mengisi bensin di SPBU. Pencatatan ini hanya dilakukan pada kendaraan yang belum mendaftar sebagai penerima BBM subsidi di My Pertamina.
"Pencatatan hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar subsidi Tepat MyPertamina," kata Irto.
Sementara, bagi kendaraan yang sudah terdaftar sebagai penerima subsidi hanya tinggal menunjukkan QR code saat mengisi bensin.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga juga berinovasi untuk memastikan BBM dan LPG subsidi bisa tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaAngka konsumsi BBM jenis Pertalite dan Pertamax (RON 92) pada periode mudik lebaran 2023 melonjak 6,4 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca SelengkapnyaPihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaHingga April 2024, realisasi penyaluran Pertalite secara nasional sebanyak 9,9 juta kiloliter.
Baca SelengkapnyaPertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaProgram ini sebagai alat pengendali untuk membeli BBM subsidi jenis Pertalite
Baca Selengkapnya