YLKI Minta Pemerintah Tambal Defisit BPJS Lewat Cukai Rokok Dibanding Naikkan Iuran
Merdeka.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Anadi mencibir keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020. Dia menilai pemerintah idealnya menggunakan cara lain untuk menginjeksi biaya operasional BPJS Kesehatan tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif.
Misalnya, lanjut Tulus, pemerintah bisa menaikkan cukai rokok untuk kemudian pendapatan cukai rokok langsung didedikasikan untuk keperluan BPJS Kesehatan.
"Kenaikan cukai rokok juga mampu mengusung gaya hidup masyarakat yang lebih sehat, sehingga mampu menekan penyakit tidak menular yang selama ini menjadi benalu finansial BPJS Kesehatan," imbuhnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).
"Apalagi di saat pandemi, perilaku merokok sangat rawan menjadi trigger terinfeksi Covid-19," tambah Tulus.
Keputusan Penaikan Iuran Mengejutkan
Menurutnya, keputusan penerbitan perpres terasa mengejutkan lantaran tanpa disertai proses konsultasi publik yang memadai. Bahkan, dia menganggap proses pengambilan keputusan terkesan disembunyikan saat masyarakat tengah terkurung pandemi virus corona (Covid-19).
"Akibatnya Perpres Nomor 64/2020, secara sosial ekonomi juga tidak mempunyai empati. Mengingat kondisi masyarakat secara ekonomi terpuruk oleh wabah covid-19," kata Tulus.
"Sekalipun untuk kelas 3 kategori peserta mandiri telah diberikan subsidi, tetapi membayar Rp 25.000 per orang akan terasa sangat berat," dia menambahkan.
Akibatnya, Tulus berpendapat, Perpres 64/2020 berpotensi mengerek tunggakan iuran masyarakat dan akhirnya target untuk meningkatkan pendapatan BPJS Kesehatan akan sulit tercapai.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaJokowi mengapresiasi kini sudah ada 95,7 persen warga Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan, puncak dari transformasi tersebut adalah seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses kesehatan yang berkualitas dan murah.
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kehadiran SMKN Jateng ini mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBiaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan
Baca Selengkapnya