VIDEO: Anies Keluarkan 11 Poin Penting, Simak Aturan Terbaru PPKM Mikro di Jakarta
VIDEO
24 Juni 2021 09:35
Advertisement
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menarik rem darurat. Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa PPKM Mikro hingga 5 Juli. Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 ditekankan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Total ada 11 poin aturan dalam PPKM Mikro terbaru. Salah satunya mengharuskan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Keputusan berlaku untuk semua tempat kerja, baik swasta, BUMN, BUMD, maupun instansi pemerintah.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami