Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Ade mengatakan, jemput paksa hingga penangkapan menjadi opsi penyidik jika Siskaeee dinilai tidak bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," ucap dia.
Ade mengatakan, penyidik sebelumnya melayangkan dua panggilan kepada tersangka industri film lokal. Nyatanya, hanya satu orang tersangka yang hadir memenuhi panggilan atas nama Bima Prawira.
"Salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara tersangka BP yang sebelumnya tidak hadir, kemarin telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah dimintai keterangan," kata Ade.
Ade mengatakan, ketidakhadiran Siskaeee tanpa konfirmasi kepada penyidik sehingga penyidik memutuskan untuk melayangkan panggilan kembali.
berita untuk kamu.
Surat panggilan kedua untuk tersangka Siskaeee telah diberikan dan pemeriksaan diagendakan pada Jumat 19 Januari 2024.
"Untuk jadwal pemeriksaan tersangka S di hari Jumat tanggal 19 januari 2024 pukul 09.00 di ruang riksa subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.
- Ady Anugrahadi
Jemput paksa hingga penangkapan menjadi opsi penyidik jika Siskaeee dinilai tidak bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. dan sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024
Baca SelengkapnyaSiskaeee melalui pengacaranya sempat mengaku mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca SelengkapnyaSiskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaSedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Baca Selengkapnya