Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidak Ada di Konferensi Pers Polisi, Kang Mus Depresi dan Dirawat di RSKO

Tidak Ada di Konferensi Pers Polisi, Kang Mus Depresi dan Dirawat di RSKO

Tidak Ada di Konferensi Pers Polisi, Kang Mus Depresi dan Dirawat di RSKO

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat akhirnya menetapkan dua publik figur, Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar alias Kang Mus sebagai tersangka narkoba. Namun pada saat kepolisian melakukan press release, hanya tersangka Yogi saja yang dihadirkan.


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi menerangkan, alasan aktor kawakan dari Preman Pensiun tidak dihadirkan karena masalah kesehatan. Hal itu berdasarkan pemeriksaan pihak rumah sakit.

"Saudara EK hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91," kata Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (17/5).


Selian itu, lanjut Syahduddi, Kang Mus juga memiliki riwayat penyakit. Terlebih pada saat pengungkapan kasus, Kang Mus juga dalam kondisi tidak sepenuhnya fit.

"Pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat"

Tidak Ada di Konferensi Pers Polisi, Kang Mus Depresi dan Dirawat di RSKO

"Maka saat ini untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," jelas dia.

Di saat yang bersamaan, Epy juga dilakukan rehabilitasi berdasarkan rekomendasi yang diminta oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).


Hal itu juga sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi perpol nomor tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif atau restorative Justice.

Alhasil Epy telah dilakukan perawatan sejak dua hari lalu berdasarkan rangkaian assessment.


"Jadi ketika kami masih punya waktu proses penyelidikan terkait perkara ini, maka sejak 2 hari lalu, saudara EK kita bawa ke RSKO Fatmawati," ucapnya.

Kepolisian juga telah menyangkakan Kang Mus dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan direhabilitasi dan pidana penjara maksimal 5 tahun.


Sementara untuk Yogi, dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya di Jakarta, Relawan Anies dan Ganjar di Makassar Koalisi Gelar Nobar Debat Terakhir Pilpres
Tak Hanya di Jakarta, Relawan Anies dan Ganjar di Makassar Koalisi Gelar Nobar Debat Terakhir Pilpres

Koalisi relawan pendukung Anies Baswedan - Cak Imin dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD berkoalisi menggelar nonton bareng di Makassar.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa 8 Saksi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Polisi Periksa 8 Saksi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, korban RZ telah dimintai keterangan sebagai saksi bersamaan dengan tujuh orang lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bubarkan Tawuran, Polisi Kena Sabet Senjata Tajam
Bubarkan Tawuran, Polisi Kena Sabet Senjata Tajam

Terkait kejadian ini, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang.

Baca Selengkapnya
2.000 Lebih Polisi Amankan Debat Pamungkas Pilpres 2024 di JCC
2.000 Lebih Polisi Amankan Debat Pamungkas Pilpres 2024 di JCC

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini meminta kepada semua pihak untuk bisa bekerjasama dalam menjaga situasi agar tetap berjalan damai dan lancar

Baca Selengkapnya
Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Tak Perlihatkan Gestur Sedih, Anggap Korban Masih Hidup
Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Tak Perlihatkan Gestur Sedih, Anggap Korban Masih Hidup

Gestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas

"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo

Baca Selengkapnya
Telusuri Latar Belakang Empat Korban Bunuh Diri di Jakut, Polisi Dapatkan Fakta-Fakta Ini
Telusuri Latar Belakang Empat Korban Bunuh Diri di Jakut, Polisi Dapatkan Fakta-Fakta Ini

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Kapolresta Pekanbaru Ajak Semua Tokoh Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu
Kapolresta Pekanbaru Ajak Semua Tokoh Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

Kombes Jeki tak ingin ada gangguan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya