Dibolehkan Menjual Motor yang Masih Kredit, Tapi Pelajari Dulu Syaratnya
Berikut tips cara jual motor yang masih ada cicilan yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!
Berikut tips cara jual motor yang masih ada cicilan yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!
Oper kredit atau proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit, memang menjadi pilihan bagi para pemilik motor yang sudah tidak sanggup membayar cicilan per bulannya.
Akan tetapi, proses pemindahan kepemilikan ini perlu dipertimbangkan, supaya prosesnya lancar dan terhindar dari segala resiko kedepannya, termasuk persoalan hukum.
Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk pembelian motor dengan sistem kredit, termasuk:
Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan. Melakukan penjualan secara ilegal dapat menyebabkan risiko hukum, sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku.
Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.
Setiap perusahaan leasing memiliki aturan yang berbeda tentang persyaratan yang harus dipatuhi. Anda dapat langsung menanyakan kepada setiap perusahaan leasing untuk mendapatkan informasi tentang persyaratan tersebut.
Tahap negosiasi tidak dapat dielakkan sebelum kedua belah pihak mencapai kesepakatan, dengan tujuan menetapkan jumlah kredit yang akan dialihkan, dipindahkan, atau dibayarkan oleh pemilik baru.
Setelah melalui tahapan negosiasi, pembeli dan penjual akan menyelesaikan prosedur administratif untuk mengajukan kredit motor atas nama pemegang kredit sebelumnya.
Pemilik masih dapat menjual motor kredit meskipun belum sepenuhnya dilunasi.
Pembiayaan untuk sepeda motor diatur oleh Undang-Undang Fidusia. Jika Anda tidak mampu membayar angsuran, maka Anda tidak akan dituntut pidana.
Keterlambatan pembayaran cicilan kendaraan atau cicilan lainnya berpotensi menyebabkan nama Anda terdaftar dalam catatan buruk Bank Indonesia. Apabila situasi ini terjadi, dipastikan akan menjadi sulit bagi Anda untuk memperoleh pendanaan dari institusi keuangan lainnya.
Ada 10 tips yang perlu diperhatikan ketika membeli mobil untuk pertama kalinya. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaTips membeli motor dengan gaji Rp5 juta. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaSepeda motor merupakan alat transportasi yang efektif untuk menerobos kemacetan di kota.
Baca SelengkapnyaCara daftar Grab motor listrik yang perlu diperhatikan. Yuk Simak!
Baca SelengkapnyaMudik bukan hanya tentang mengejar waktu untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi juga tentang memastikan perjalanan yang aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaBerikut cara membaca ukuran ban motor yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!
Baca Selengkapnya