Buat RUU wajib militer, DPR akan kunker ke Jepang, Eropa dan AS
Merdeka.com - Komisi I DPR sedang menyusun Rancangan Undang-undang tentang Komponen Cadangan (Komcad) yang salah satu pasalnya mewajibkan militer untuk sipil. Anggota Komisi I DPR Hayono Isman mengatakan RUU Komcad merupakan hasil referensi dari Amerika, Eropa, Jepang dan Singapura.
Sebagai pengayaan materi RUU, Hayono pun tak menyangkal kalau Komisi I akan melakukan kunjungan kerja ke empat negara tersebut.
"Sebenarnya tidak harus kunker, tinggal buka website untuk mengetahui peraturan undang-undang. Kecuali terkait prinsip menyangkut sejarah negara tersebut, dalam menggunakan komponen cadangan yang tidak mengganggu demokrasi," kata Hayono di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (23/5).
Menurut Hayono, adanya pasal yang mewajibkan militer untuk rakyat, hal itu hanya bersifat kondisional. Artinya kewajiban itu baru diterapkan ketika terjadi perang.
"Di Singapura, sopir taksi saja tahu apa yang harus dilakukan ketika negara akan diserang," lanjutnya.
Jadi, wajib militer bukan hanya dibebankan kepada TNI. Nantinya RUU Komcad itu juga mengatur mekanisme pelatihan militer untuk sipil.
Dari draf yang beredar di kalangan wartawan, dalam RUU Komcad Pasal 6 ayat 3 disebutkan 'Komponen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.'
Kemudian Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota komponen cadangan disebutkan 'Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.'
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaIhsan mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan rektorat.
Baca SelengkapnyaDiketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya