DPR Ungkap Alasan Belum Bahas RUU Perampasan Aset: Menyatukan 9 Fraksi Tidak Mudah
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menyampaikan alasan mengapa hingga saat ini belum dibacakan di rapat paripurna. Sebab, mekanisme yang dilalui sangat panjang.
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaHasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaGanjar menyebut RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaKomitmen untuk pemberantasan korupsi juga akan dilakukan terhadap kader PSI.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaNamun, kata Kaesang, meloloskan RUU tersebut di parlemen juga menjadi PR besar.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menyampaikan alasan mengapa hingga saat ini belum dibacakan di rapat paripurna. Sebab, mekanisme yang dilalui sangat panjang.
"Masa saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya enggak lah. Sudah di DPR. Sekarang dorong saja yang di sana," kata Jokowi.
Pemerintah masih menunggu proses dari DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Semua hal yang dibutuhkan untuk pembahasan, termasuk surat presiden yang menyatakan RUU ini menjadi prioritas sudah diserahkan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya menunggu pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.
Masyarakat pun menyetujui RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Hal tersebut dapat terlihat pada hasil survei Populi Center di mana mayoritas masyarakat menganggap urgensi RUU Perampasan Aset mendesak.