Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Kapolsek Bogor Tengah AKP Agustinus Manurung di Kota Bogor, Rabu, mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan.
“Korban telah membuat laporan kepolisian, tersangka sudah diamankan. Motifnya masih kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan,” kata Agus.
Dia menjelaskan, saat kejadian pada Rabu dini hari, pelaku diindikasi dalam keadaan mabuk.
Sebelum kejadian, pelaku sedang bertikai dengan temannya dan masuk ke rumah korban, TN (55 tahun), untuk bersembunyi.
Korban yang saat itu bangun dari tidurnya, kata Agus, kaget dan berteriak. Hal itu membuat pelaku kaget dan panik lalu menusuk korban menggunakan pisau yang ada di rumah korban.
“Pelaku kaget sehingga barang yang ada di situ terjadi penganiayaan. Pelaku di bawah umur jadi penanganannya khusus,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Tetangga korban, Neneng (50), mengatakan saat kejadian warga sekitar mendengar suara teriakan dari arah rumah korban. Ia pun sempat mengira teriakan itu adalah suara korban digigit tikus.
Setelah dihampiri, kata Neneng, warga menemukan korban sudah dalam keadaan perut tertusuk dan berlumuran darah. Warga pun membawa korban ke rumah sakit terdekat.
merdeka.com
Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaAjang menyadari bahwa gengsi tidak akan membuatnya sukses.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaPolisi juga berhasil meringkus dua orang lain yakni GBH (20) di SPBU Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaAkibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan.
Baca SelengkapnyaPelaku HS (29) warga Desa Pohijo ditangkap melakukan penganiayaan.
Baca Selengkapnya