Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi pengadaan rumah DPR RI naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kenaikkan status perkara yang melibatkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar itu setelah penyidik KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
"Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di kedeputian penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/2).
Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Ali mengaku masih perlu dilakukan pengecekan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"(Sprindik) Nanti saya cek lagi," beber Ali.
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Indra Iskandar, Rabu (31/5/2023). Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
"Bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Pemeriksaan Indra ini memang tak ada dalam jadwal yang diterbitkan lembaga antikorupsi. Maka dari itu, Ali menyebut tak menginformasikan terkait pemeriksaan Indra kepada awak media.
"Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan, kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK," kata Ali.
Indra Iskandar diperiksa sekitar 7 jam oleh tim lembaga antirasuah. Usai keluar dari gedung KPK, sekitar pukul 17.30, Indra tak bersedia memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Pemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaKPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaPenyidik turut menyasar ke beberapa ruangan di gedung Setjen tidak terkecuali ruangan para pegawai.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaIndra pada pemeriksaan hari ini batal karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Baca Selengkapnya