Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK bantah semua tudingan Rachmawati dkk soal korupsi Jokowi

KPK bantah semua tudingan Rachmawati dkk soal korupsi Jokowi Jokowi Ke KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengklarifikasi laporan sejumlah pihak dari LSM hingga Rachmawati Soekarnoputri yang menyebut Jokowi terlibat beberapa kasus korupsi. Hasil penelusuran KPK, Presiden terpilih Joko Widodo tak terlibat satu pun kasus yang dituduhkan.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja tiba-tiba menggelar konferensi pers dan mengklarifikasi laporan pengaduan masyarakat terkait kasus rekening di luar negeri dan kasus bus TransJakarta dengan terlapor Joko Widodo (Jokowi).

"Jangan sampai menimbulkan bola liar. Kepada pelapor kita sudah memberikan jawaban dengan detail, kan ada rumor kami akan diminta datang oleh Pak Fadli Zon (Wakil Ketua DPR), kami pikir penjelasan ini membuat publik jadi jelas," kata Adnan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10).

Sebelumnya, Rachmawati mendatangi DPR dan diterima Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Kamis (9/10). Rachmawati mengaku heran kasus hukum yang menyeret Jokowi tidak diusut KPK dan Kejaksaan Agung. Menurutnya KPK memegang bukti-bukti lima kasus korupsi Jokowi itu. Demikian juga Kejaksaan Agung yang tak mengusut tuntas kasus bus transjakarta.

"KPK ada empat sampai lima kasus waktu jadi Walikota di Solo dan rekening di luar negeri. Ada kasus bus Transjakarta di Kejaksaan Agung juga yang harus digelar," terang dia.

Lanjut dia, semua dugaan keterlibatan kasus hukum itu harus diklarifikasi oleh Jokowi sebelum pelantikan. Hal itu karena semua kasus sudah jelas di depan mata publik. "Kalau seorang pimpinan negara tidak diklarifikasi sebelum pelantikan bagaimana itu martabat bangsa. Ada apa sama republik ini, jelas cetho welo-welo ada kasus bus Transjakarta, taman BMW, rekening luar negeri, kartu sehat solo, dan dana olahraga," pungkas dia.

Dalam kesempatan yang berbeda, Fadli Zon mengatakan akan menindaklanjuti pengaduan itu. "Kita akan undang komisioner KPK dan Jaksa Agung dalam sebuah pertemuan yang akan dilakukan secara terbuka kepada publik," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Padang Panjang, Minggu (12/10).

Dia mengatakan, undangan kepada KPK guna meminta klarifikasi soal penanganan kasus-kasus dugaan korupsi Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Rachmawati dan kawan-kawan.

"Kita akan undang dalam minggu ini untuk membicarakan kenapa kasus tersebut tidak ditindaklanjuti setelah ada laporan dari Rachmawati Soekarnoputri," katanya.

Jelang pelantikan Jokowi yang tinggal enam hari lagi, KPK pun memberikan klarifikasi. Apa saja bantahan KPK? Berikut rangkumannya:

Rekening Jokowi di luar negeri

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja memastikan Jokowi tidak memiliki rekening di luar negeri. Setelah dilakukan penelusuran oleh KPK, tidak ditemukan rekening bank di luar negeri atas nama Jokowi."Terkait rekening, ada pengaduan rekening, tidak ada satu pun rekening di luar negeri atas nama Jokowi," kata Adnan Pandu usai meluncurkan bus antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10).Selain itu, pihaknya juga telah mengkomunikasikan atas dugaan rekening Jokowi di luar negeri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami sudah mengklarifikasi ke PPATK, dan PPATK tidak bisa memfollow up ke luar negeri karena tidak ada kasusnya. Jadi untuk rekening clear juga," jelas Adnan.

Korupsi bantuan pendidikan Solo

KPK memastikan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) tidak tersangkut kasus korupsi Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) tahun anggaran 2010 saat dia masih menjabat sebagai wali kota."Berdasarkan penelusuran dari tim, tidak ditemukan data BPMKS yang 'double' dan fiktif. Jelas, ya, jadi 'clear' semua untuk urusan Jokowi soal BPMKS," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10).Dua tahun lalu, LSM yang menamakan diri Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) melaporkan Jokowi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran BPMKS tahun 2010. Dana bantuan pendidikan yang dianggarkan mencapai Rp 23 miliar yang ditujukan untuk 110.000 siswa.Berdasarkan versi mereka, jumlah penerima dana BPMKS yang berhak hanya sebanyak 65.394 siswa dengan total dana Rp 10,688 miliar. Namun, dari hasil penelusuran KPK, hal itu tidak terbukti."Materi pengaduan tidak menunjukkan kebenaran. Pertama, anggaran BPMKS menurut pelapor sebesar Rp 23 miliar, sedangkan faktanya anggaran setelah revisi adalah sebesar Rp 21,101 miliar," ungkap Pandu.Kemudian, pelapor menyebutkan jumlah pelajar yang berhak menerima dalam BPMKS tersebut sebesar 110 ribu siswa. Dari pandangan LSM tersebut, pada semester pertama 2010 sebanyak 54.626 siswa dan semester kedua 2010 sebanyak 65.057 siswa."Realisasi BPMKS pada tahun 2010 adalah sebesar Rp 18,88 miliar dengan sisa dana yang belum teralisasi sebesar Rp 2,212 miliar dan masuk ke silpa (sisa lebih perhitungan anggaran). Berdasarkan penelusuran dari data transaksi keuangan dengan jumlah sampel transaksi sebanyak Rp 4 miliar tidak ditemukan data penerima BPMKS yang 'double' dan fiktif," tambah Pandu.

Korupsi pengadaan bus Transjakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menyatakan pihaknya pernah mencoba menelisik kasus dugaan korupsi bus TransJakarta di Pemprov DKI Jakarta. Namun, karena Kejaksaan Agung sudah lebih dulu memproses kasus tersebut, KPK tidak meneruskan penyelidikannya."Mengenai kasus TransJakarta, busway kami sudah masuk ke dalam. Ketika KPK bekerja, kemudian Kejaksaan Agung menetapkan Udar (Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta) sebagai tersangka," kata Adnan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10).Adnan menjelaskan, perjanjian pihaknya dengan Kejaksaan dan Polri mengatur, "Ketika ada yang masuk maka KPK berhenti."Oleh karena itu, Adnan meminta menanyakan kelanjutan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. "Masalahnya (KPK) bukan lebih kuat atau tidak kuat, tapi kalau sudah ada yang menetapkan tersangka, maka KPK berhenti," imbuhnya.Menurut Adnan, KPK tidak bisa berbuat banyak untuk menelusuri lebih jauh akan laporan Rachmawati Soekarnoputri yang menuduh Joko Widodo terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Klarifikasi bukan atas pesanan Jokowi

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja tiba-tiba menggelar konferensi pers dan mengklarifikasi laporan pengaduan masyarakat terkait kasus rekening di luar negeri dan kasus bus TransJakarta dengan terlapor Joko Widodo (Jokowi). Namun dia menegaskan, klarifikasi itu bukan atas pesanan Jokowi."Jangan sampai menimbulkan bola liar. Kepada pelapor kita sudah memberikan jawaban dengan detail, kan ada rumor kami akan diminta datang oleh Pak Fadli Zon (Wakil Ketua DPR), kami pikir penjelasan ini membuat publik jadi jelas," kata Adnan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10).KPK yang secara tiba-tiba mengklarifikasi laporan atas Jokowi itu menampik bila yang disampaikannya atas pesanan presiden terpilih. "Enggak enggak ada (permintaan Jokowi)," katanya.Adnan menegaskan, klarifikasi akan pengaduan laporan soal rekening luar negeri Jokowi dan dugaan korupsi bus TransJakarta atas inisiatif KPK. "Ya iyalah," tegasnya.Sedangkan terkait kasus korupsi bus TransJakarta, menurut Adnan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap Kejaksaan Agung untuk mengungkap lebih lanjut. Walaupun tidak terlibat langsung, KPK akan turut mengawasi agar proses pengungkapan kasus yang menyeret Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono itu bisa tuntas."Akan ada rencana itu (supervisi). Tapi jangan berangkat dari apriori dulu," terangnya.KPK, lanjut Adnan, telah menelusuri kasus korupsi bus TransJakarta. "Mengenai kasus TransJakarta, busway kami sudah masuk ke dalam. Ketika KPK bekerja, kemudian Kejaksaan Agung menetapkan Udar sebagai tersangka. Seperti biasa, perjanjian kami dengan kejaksaan dan polri, ketika ada yang masuk maka KPK berhenti. Maka selebihnya, bagaimana selanjutnya silakan tanya Kejaksaan Agung," jelas Adnan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri

JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Usai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi
Usai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi

Halim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Jokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK
Jokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK

Jokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya