KPK tetapkan Luthfi Hasan Ishaaq jadi tersangka pencucian uang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang TPPU). Hal tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan RI.
"Penyidik telah melakukan pengembangan kasusnya. Diduga dalam proses TPK yang dilakukan oleh TSK LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan pencucian atau menyembunyikan atau menyamarkan mengubah kepemilikan. Penyidik KPK menetapkan LHI Sebagai tersangka TPPU," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Selasa (26/3).
Luthfi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, penyidik melacak aset milik Luthfi Hasan Ishaaq. Sebelumnya, penyidik telah menyita empat mobil mewah yang diduga milik Ahmad Fathanah. Ahmad Fathanah merupakan orang terdekat Luthfi.
KPK menyita empat mobil mewah Ahmad yakni Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah, Land Cruiser Prado hitam bernomor B 1739, serta sebuah Mercedes Benz.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Selain Luthfi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni; Ahmad Fathanah dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca Selengkapnya