Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Putusan ini menjadi jawaban upaya banding Sudrajad terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhinya hukuman penjara 8 tahun dan denda RP 1 miliar. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar dia dihukum 13 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama tujuh tahun serta pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan."

Putusan banding yang dibuat mejelis hakim diketuai Muzaini Achmad, Senin (31/7).

Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat)," petikan putusan hakim.

Majelis hakim PT Bandung melanjutkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.

Majelis hakim PT Bandung melanjutkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.

Diketahui, Sudrajad Dimyati terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap 80 ribu dolar Singapura terkait kasasi pembatalan homologasi KSP Intidana. Ia pun mengabulkan permohonan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Heryanto Tanaka terbukti bersalah menyuap beberapa hakim agung melalui tim kuasa hukumnya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Heryanto terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Di pengadilan tingkat pertama, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka divonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 ribu subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Heryanto Tanaka terbukti bersalah menyuap beberapa hakim agung melalui tim kuasa hukumnya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Heryanto Tanaka terbukti bersalah menyuap beberapa hakim agung melalui tim kuasa hukumnya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Kebakaran Gunungan Sampah di TPA Sarimukti Bandung Barat Belum Padam, Asap Kepung Permukiman Warga
Kebakaran Gunungan Sampah di TPA Sarimukti Bandung Barat Belum Padam, Asap Kepung Permukiman Warga

Proses pemadaman hingga kini terus masih dilakukan

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
Pendukung AMIN Padati Ruas Jalan Depan KPU: Tak Sabar Antar Anies-Cak Imin Daftar Capres Cawapres
Pendukung AMIN Padati Ruas Jalan Depan KPU: Tak Sabar Antar Anies-Cak Imin Daftar Capres Cawapres

Di antara mereka ada yang memakai pakaian adat dari berbagai daerah seperti Betawi, dan baju adat Sunda.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Lari Pagi di Bandung, Sapa Warga dan Santap Kupat Tahu
Ganjar Pranowo Lari Pagi di Bandung, Sapa Warga dan Santap Kupat Tahu

Saat berlari Ganjar yang mengenakan pakaian berwarna hitam menjadi pusat perhatian masyarakat Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Pergi Mencari Ilmu, Seorang Warga Bandung Ditemukan Meninggal di Jalur Hutan Garut
Pergi Mencari Ilmu, Seorang Warga Bandung Ditemukan Meninggal di Jalur Hutan Garut

Korban diduga meninggal karena kelaparan atau kemungkinan hipotermia

Baca Selengkapnya
Kebakaran TPA Sarimukti di Bandung Barat Kian Meluas Capai 7 Hektare, Diduga Ini Pemicunya
Kebakaran TPA Sarimukti di Bandung Barat Kian Meluas Capai 7 Hektare, Diduga Ini Pemicunya

Gunungan sampah di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terbakar sejak Sabtu (19/8) malam.

Baca Selengkapnya
Berebut Kursi DPR Bandung-Cimahi: Bertabur Artis Mengepung Istri Ridwan Kamil
Berebut Kursi DPR Bandung-Cimahi: Bertabur Artis Mengepung Istri Ridwan Kamil

Nama-nama tersebut yakni Melly Goeslaw dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Baca Selengkapnya
Relawan Ganjar Gelar Aksi Kemanusiaan di Kabupaten Bandung
Relawan Ganjar Gelar Aksi Kemanusiaan di Kabupaten Bandung

Relawan Ganjar Pranowo, KawanJuangGP menggelar acara ‘Ganjar-Mahfud Peduli Kesehatan’ bagi warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/12).

Baca Selengkapnya