Sedangkan terkait penangguhan penahanan, dikutip melalui website setda.panajamkab.go.id. Dijelaskan permohonan itu langsung dimintakan Penjabat (PJ) Bupati PPU, Makmur Marbun melalui surat tertulis kepada Polda Kaltim.
"Jadi hari ini berdasarkan hasil dari rapat koordinasi bersama tim, dengan alasan kemanusiaan karena saat ini mendekati bulan suci Ramadhan maka bupati PPU mengusulkan untuk penangguhan penahanan kepada tersangka. Sebagai jaminan adalah surat tertulis yang dibuat Pj bupati PPU kepada Polda Kaltim," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU, Hendro Susilo, Sabtu, (2/3/2024).