Samad sebut revisi UU MD3 sengaja jegal pemberantasan korupsi
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Abraham Samad mengkritik pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pada sehari menjelang pelaksanaan pemilihan presiden 2014. Menurut dia, perbaikan beleid itu sengaja dibuat guna menjegal pemberantasan korupsi.
Samad menilai, revisi UU MD3 justru menghalangi proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Utamanya pengesahan ihwal pemeriksaan anggota DPR terlibat tindak pidana mesti seizin presiden. Hal itu menjadi permasalahan buat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Padahal korupsi di negeri ini sudah sangat marak sehingga diperlukan tindakan yang progresif. Bukan justru membuat aturan yang melemahkan pemberantasan korupsi," kata Samad melalui pesan singkat, Kamis (10/7).
Apalagi, lanjut Samad, dengan mengesahkan UU MD3 terbukti lembaga legislatif dan eksekutif tidak menunjukkan itikad baik buat membenahi negara dari tindak pidana korupsi. "Karena kalau UU MD3 memuat aturan tentang itu, berarti DPR dan pemerintah tidak punya keinginan memberantas korupsi secara sungguh-sungguh," lanjut Samad.
Namun, Samad yakin UU MD3 tak bakal mempan menghadapi lembaganya, lantaran Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan produk hukum mengatur tindak pidana khusus (lex specialis). Dengan kata lain, kepolisian, kejaksaan, dan KPK bisa potong kompas tanpa perlu izin presiden jika memeriksa anggota DPR berurusan dengan perkara korupsi.
"UU Tipikor dan KPK tetap lex specialis, sehingga pemeriksaan anggota DPR tidak perlu izin presiden," lanjut Samad.
Dalam revisi UU MD3 pada Pasal 220 ayat 1 tercantum aturan, 'Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis presiden.'
Sementara itu dalam rapat paripurna Selasa lalu, parlemen sepakat menghapus pasal 2 berbunyi, 'Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan.'
Dengan kata lain dikhawatirkan adanya kongkalikong antara pemerintah dan parlemen dalam proses penegakan hukum, utamanya terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Diperkirakan bisa saja presiden mengulur pemberian izin pemeriksaan itu sehingga proses hukumnya terkatung-katung.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam UU yang berlaku saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaIhsan mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan rektorat.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca Selengkapnya