Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Barat Daya. Sopir angkot ini dihukum karena terbukti memerkosa penumpangnya,