Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap! Panji Gumilang Gelapkan Dana Al-Zaytun Rp73 Miliar Hasil Gadai SHM Yayasan

Terungkap! Panji Gumilang Gelapkan Dana Al-Zaytun Rp73 Miliar Hasil Gadai SHM Yayasan <br>

Terungkap! Panji Gumilang Gelapkan Dana Al-Zaytun Rp73 Miliar Hasil Gadai SHM Yayasan 

Panji menggadaikan aset milik yayasan kepada pihak Bank J-Trust.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji Gumilang diduga turut menikmati dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Dana itu nyatanya didapat Panji dari hasil menggadaikan sejumlah aset milik yayasan kepada pihak Bank J-Trust untuk mendapat pinjaman sebesar Rp73 miliar.

"APG menjaminkan aset yayasan ke Bank untuk kepentingan pribadi," kata Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo saat dikonfirmasi, Jumat (3/11).

De Deo mengungkap aset yayasan yang dijaminkan Panji kepada Bank J-Trust, berupa sertifikat hak milik (SHM) dari yayasan berupa tanah dan bangunan. Namun, terkait luas dan bangunan apa masih dalam proses identifikasi.

Terungkap! Panji Gumilang Gelapkan Dana Al-Zaytun Rp73 Miliar Hasil Gadai SHM Yayasan

"Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya dan klarifikasi," 

bebernya.

merdeka.com

Meski demikian, De Deo menyebut dari hasil penelusuran terungkap dana pinjaman yang dinikmati Panji. Ternyata, dicicil pakai sumber dana hasil pendapatan yayasan.

Terungkap! Panji Gumilang Gelapkan Dana Al-Zaytun Rp73 Miliar Hasil Gadai SHM Yayasan

"Dan pembayaran cicilan pinjaman juga dengan dana yang bersumber dari yayasan," 

kata dia.

merdeka.com

Jadi Tersangka Penggelapan Dana

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka. Kali ini, Panji dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Jadi Tersangka Penggelapan Dana<br>

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," 

kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Kamis (2/11).

merdeka.com

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.

Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.

"Dana tersebut yang dipinjam dana yayasan masuk ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG dan cicilannya dipakai lewat rekening yayasan," kata dia.

Penyidik tidak berhenti pada kasus TPPU dan penggelapan dana Panji. Whisnu mengungkapkan, Panji diduga memiliki ratusan rekening dengan ribuan transaksi.

Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.

Terungkap! Panji Gumilang Gelapkan Dana Al-Zaytun Rp73 Miliar Hasil Gadai SHM Yayasan
Pembelaan Kapolsek di NTT Usai Aniaya Satpam Bank: Teguran Bikin Salah Ketik Pin & Banyak Pikiran
Pembelaan Kapolsek di NTT Usai Aniaya Satpam Bank: Teguran Bikin Salah Ketik Pin & Banyak Pikiran

Tak terima dengan penganiayaan yang dialaminya, Guido melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun
Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun

Dana pinjaman dari bank mengatasnamakan Yayasan Al-Zaytun itu digunakan Panji Gumilang dan keluarga untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU, Gelapkan Dana Pesantren Al-Zaytun Rp73 Miliar
Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU, Gelapkan Dana Pesantren Al-Zaytun Rp73 Miliar

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPD Terima Aduan Soal Dugaan Rangkap Jabatan Jimly Asshiddiqie
DPD Terima Aduan Soal Dugaan Rangkap Jabatan Jimly Asshiddiqie

Selain itu, rangkap jabatan ini juga dikhawatirkan membuat Jimly mendapat gaji ganda dari sumber yang sama, yaitu APBN.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Punya 289 Rekening Mencurigakan, Polri Koordinasi dengan PPATK
Panji Gumilang Punya 289 Rekening Mencurigakan, Polri Koordinasi dengan PPATK

Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan Panji Gumilang memiliki 289 rekening mencurigakan. Untuk mengusutnya, penyidik Bareskrim akan berkoordinasi dengan PPATK.

Baca Selengkapnya
Bank Himbara Salurkan KUR UMKM Hingga Rp1.600 Triliun, Paling Banyak dari Bank BRI
Bank Himbara Salurkan KUR UMKM Hingga Rp1.600 Triliun, Paling Banyak dari Bank BRI

Bank BRI paling besar menyalurkan pembiayaan UMKM, porsinya mencapai 83 persen.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Minta Pungutan di Kementan Buat Bayar Cicilan Alphard hingga Kartu Kredit
Syahrul Yasin Limpo Minta Pungutan di Kementan Buat Bayar Cicilan Alphard hingga Kartu Kredit

SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Anggarkan Rp450 Miliar untuk Pengamanan Pemilu 2024
Panglima TNI Anggarkan Rp450 Miliar untuk Pengamanan Pemilu 2024

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan anggaran kontijensi sebesar atau mencapai Rp250 miliar.

Baca Selengkapnya
Dianggap Lecehkan MK, Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD DPR
Dianggap Lecehkan MK, Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD DPR

Syahrizal merasa tindakan Masinton yang mengusulkan hak angket terhadap putusan MK tidak menghargai lembaga yang dipimpin Anwar Usman tersebut.

Baca Selengkapnya
Baca Juga