Tim Hukum Prabowo kecewa MK tak sejalan dengan putusan DKPP
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Hatta. Keputusan itu tentu membuat kubu Prabowo-Hatta kecewa.
Hal itu diungkapkan anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman. Menurutnya, keputusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2014 itu tidak sejalan dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP siang tadi membacakan 13 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2014.
"Dibilang kecewa ya kecewa. DKPP memberikan teguran dan hukuman kepada anggota KPU. Sedangkan MK nyatakan (buka kotak suara) tidak masalah," kata Habiburokhman usai sidang di MK, Kamis (21/8).
Sementara itu, anggota tim hukum Prabowo-Hatta lainnya, Didi Supriyanto menegaskan pihaknya akan mendiskusikan langkah selanjutnya atas putusan MK ini. Meski demikian, Didi mengakui bahwa keputusan MK sudah final.
"Langkah selanjutnya nanti kita tentukan bersama. Memang putusan ini sudah final mengikat. Nggak terima tapi sudah tidak bisa apa-apa. Kalau orang minta nggak dikasih pasti kecewa," ujar Didi di lokasi yang sama.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya