Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal

UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal

UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal

Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).

Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.

"Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana."
Bunyi Pasal 275 ayat 1 yang dikutip, Kamis (13/7).

merdeka.com

UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal

Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat bisa dipenjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Bila tindakan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan tersebut mengakibatkan pasien mengalami cacat atau meninggal maka terancam penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sanksi ini tercantum dalam Pasal 438.

UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal
UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal

Dalam Pasal 165 menyebutkan, fasilitas pelayanan kesehatan ini ada tiga tingkatan. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama berupa puskesmas, klinik pertama, dan praktik mandiri tenaga medis dan kesehatan.

Sementara fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua atau lanjut berupa pelayanan spesialistik atau subspesialistik. Sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, klinik utama, balai Kesehatan dan praktik mandiri tenaga medis atau kesehatan.

UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal

Berikut bunyi lengkap sanksi bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan yang tidak memberi pertolongan pertama pada pasien darurat: Pasal 438 (1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan Pasal 275 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya
Potret Jenderal Sigit Cek Pelayanan Kesehatan Warga Palue NTT, Perintahkan Kapolda Siap Bantu
Potret Jenderal Sigit Cek Pelayanan Kesehatan Warga Palue NTT, Perintahkan Kapolda Siap Bantu

Bakti kesehatan itu meliputi, pengobatan umum, edukasi dan pengobatan gigi, konsultasi dan pemeriksaan Dokter Spesialis penyakit dalam, anak, Obgyn, bedah.

Baca Selengkapnya
PAN Harap UU Kesehatan Baru Disahkan Mampu Penuhi Kekurangan Dokter Umum dan Spesialis
PAN Harap UU Kesehatan Baru Disahkan Mampu Penuhi Kekurangan Dokter Umum dan Spesialis

Saleh Partaonan berharap, rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyebab Patah Leher yang Perlu Diwaspadai, Ini Gejala dan Cara Mengatasinya
Penyebab Patah Leher yang Perlu Diwaspadai, Ini Gejala dan Cara Mengatasinya

Patah tulang leher atau fraktur servikal merupakan kondisi ketika satu dari tujuh tulang di leher mengalami retak atau patah.

Baca Selengkapnya
BNN Buka Formasi PPPK 2023 untuk Tenaga Kesehatan, Gajinya Capai Rp11 Juta
BNN Buka Formasi PPPK 2023 untuk Tenaga Kesehatan, Gajinya Capai Rp11 Juta

Deskripsi pekerjaan di antaranya memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang dimiliki BNN.

Baca Selengkapnya
Kata Kemenkes soal Dokter Mogok Layani Pasien Gara-Gara Insentif 6 Bulan Belum Dibayar
Kata Kemenkes soal Dokter Mogok Layani Pasien Gara-Gara Insentif 6 Bulan Belum Dibayar

Dokter di RSUD Soe menolak melayani pasien karena insentifnya selama enam bulan belum dibayar.

Baca Selengkapnya
Cerita Anies Baswedan Sembilan Jam Jalani Tes Kesehatan Syarat Pilpres
Cerita Anies Baswedan Sembilan Jam Jalani Tes Kesehatan Syarat Pilpres

Hasilnya akan diserahkan ke KPU usai seluruh rangkaian dari bakal pasangan calon lain selesai diperiksa kesehatannya.

Baca Selengkapnya
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bacapres-Bacawapres akan Disampaikan Besok
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bacapres-Bacawapres akan Disampaikan Besok

Kedua pasangan Bacapres-Bacawapres itu akan menjalani pemeriksaan sekira 10 jam.

Baca Selengkapnya
Hendak Kentut Saja Tapi Kok Kelepasan Hingga Cepirit, Apa Penyebabnya?
Hendak Kentut Saja Tapi Kok Kelepasan Hingga Cepirit, Apa Penyebabnya?

Ketika mengalami kondisi kesehatan tertentu, seseorang bisa tidak sengaja kentut hingga buang air.

Baca Selengkapnya