WN Ukraina ditangkap di Cirebon usai panen ganja
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) membekuk Bohdan Bitik (36) WN Ukraina di kediamannya, Kelurahan Pegambiran,Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon kemarin lusa (6/3). Bohdan menanam biji ganja yang didapatnya dari Inggris melalui paket pengiriman.
"Setelah dua minggu pemesanan, biji ganja datang kemudian disemaikan oleh tersangka di dalam pot," ucap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, Anang Prananto seperti yang dilansir di laman Humas Polri, www.humas.polri.go.id, Jumat (8/3).
Pria yang berprofesi sebagai manajer meubel ini mengaku ganja yang ditanamnya untuk konsumsi pribadi. Dari ganja yang ditanamnya, Bohdan sempat memanen ganja miliknya.
"Dia tanam biji ganja itu dalam kamarnya dengan menggunakan kelambu dan lampu. Dari 10 benih berhasil diperolehnya dengan membeli dari internet, hanya dua saja yang berhasil ditanam hingga panen," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, kini WN Ukraina yang telah menetap 10 tahun di Indonesia akhirnya ditahan dan segera menjalani persidangan. Dia akan diancam dengan pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaGanjar menyarankan untuk mencari negara alternatif sebagai pemasok bahan
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca Selengkapnya