Agung setuju Menkum HAM tinjau ulang larangan remisi buat koruptor
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mendukung upaya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meninjau ulang Perpres soal larangan remisi bagi koruptor, teroris dan narkoba. Sehingga, tidak terjadi diskriminasi yang dialami terhadap narapidana korupsi dengan napi-napi lainnya.
"Ya memang kan basisnya undang-undang. Undang-undang kan belum diubah. Jadi apa yang dijalankan Kemenkum HAM berdasarkan undang-undang yang ada. Dengan suasana yang tidak diskriminasi, dan itu saya kira harus dibahas dari awalnya. Sekarangkan dari hilirnya saja," kata Agung di Hotel Crowne, Jakarta, Jumat (13/3).
Sebelumnya, Yasonna Laoly mengatakan selama ini banyak pihak yang salah paham terkait pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi. Kesalahpahaman itu yakni kewenangan pembinaan narapidana kasus korupsi masih sering dikaitkan pada KPK yang seharusnya menjadi urusan Ditjen PAS Kemenkum HAM.
Untuk itu, Yasonna kemarin mengajak KPK, ICW dan akademisi lainnya untuk duduk bersama membahas pemberian remisi untuk koruptor.
"Saya mengajak para pakar karena selama ini ada kesimpangsiuran, persoalannya pemberian remisi dilekatkan ke lembaga lain. Itu harus persetujuan KPK dan Kejaksaan padahal peraturannya kan sehabis keputusan proses pembinaannya ada di Kementerian Hukum," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/3).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaPeran Adik Kakak Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dan Fandy Lingga dalam Kasus Korupsi Timah
Baca Selengkapnya