Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Menurut Lukman, ketidakpuasan atas penyelenggaraan Pemilu 2024 sebaiknya dibawa ke DPR RI setelah hasil Pemilu 2024 diketok KPU
Menurut Lukman, ketidakpuasan atas penyelenggaraan Pemilu 2024 sebaiknya dibawa ke DPR RI setelah hasil Pemilu 2024 diketok KPU
Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tak akan mampu mengubah hasil Pemilu. Dia menilai, melayangkan hak angket DPR RI bakal sia-sia.
"Tuntutan atau desakan untuk hak angket di DPR sekarang itu adalah pekerjaan yang sia-sia. Kontra produktif, karena nggak bakalan ada connecting-nya dengan penyelengaraan Pemilu, tidak bisa merubah hasil pemilu, tidak bisa juga merubah hasil keputusan bawaslu misalnya," kata Lukman di Lotus Lounge Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2).
Menurut Lukman, ketidakpuasan atas penyelenggaraan Pemilu 2024 sebaiknya dibawa ke DPR RI setelah hasil Pemilu 2024 diketok oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini agar Pemilu 2024 dilakukan evaluasi khususnya terhadap Undang-Undang Pemilu.
"Mari kita evaluasi apakah (terkait) penyelenggaranya itu ada secara teknis membuka ruang untuk terjadinya kecurangan-kecurangan, kita evaluasi. Termasuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juga boleh oleh DPR," jelas Lukman.
merdeka.com
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini menyebut, hak angket justru hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah narasi Pemilu damai yang digaungkan pemerintah.
"Gaduh saja politik jagad nusantara ini. Enggak ada hasilnya, tidak akan ada hasil yang produktif untuk membangun demokrasi," ucap dia.
Lebih lanjut, Lukman memandang ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu sebaiknya digulirkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia lalu menyarankan agar elite PKB mengurungkan niat untuk mendukung usulan hak angket DPR RI.
"Kepada PKB saya menyarankan supaya mengurungkan niatnya untuk hari ini menggunakan hak angket atau hak interpelasi di DPR," ujar dia.
Menurutnya, PKB dan Nahdlatul Ulama (NU) menjaga stabilitas Pemilu damai supaya transisi kepemimpinan berlangsung dengan baik.
merdeka.com
Pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca Selengkapnya