Kata Cak Imin soal Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu 2024
Cak Imin menyinggung gaji PNS yang dinaikkan baru-baru ini.
Cak Imin menyinggung gaji PNS yang dinaikkan baru-baru ini.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons soal naiknya Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jelang pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Selalu saja kita telah gagal dalam perencanaan karena negara yang besar, semuanya fix dalam proses. Karena itu, sekali lagi kita tidak bisa meneruskan cara-cara kerja yang model sesuai selera, harus perencanaan-perencanaan yang tepat sehingga tidak ada pendadakan," kata Cak Imin kepada wartawan di Rumah Mertuanya, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Cak Imin kemudian menyinggung kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Pemilu 2024. Padahal, gaji PNS naik hampir setiap tahun.
"Seperti kenaikan gaji PNS, harusnya tidak menjelang pemilu, tapi setiap tahun ada kenaikan yang signifikan. Kenaikan gaji TNI-Polri, Bansos, semuanya harus ada planning perencanaan. Kalau tidak ada planning yang baik, pasti ada manipulasi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam lembar salinan Perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
merdeka.com
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2). Perpres tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.
Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
merdeka.com
Cak Imin mengaku sudah berkali-kali mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak berpihak meskipun anaknya Gibran maju Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku belum melihat Jokowi memihak kepada salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaJokowi juga meminta presiden dan wapres terpilih menyiapkan perencanaan kerja seperti apa yang sudah mereka sampaikan pada saat kampanye.
Baca SelengkapnyaMereka melapor ke Jokowi mengenai perolehan suara PKB di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaTidak tepat rasanya jika temuan-temuan tersebut langsung dibawa dan selesai begitu saja di Bawaslu.
Baca SelengkapnyaHalim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaSebanyak enam tanggul jebol pascahujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Jawa Tengah pada Rabu (13/3).
Baca Selengkapnyaresiden Jokowi pun mengunggah gambar ilustrasi yang memperlihatkan berbagai macam pekerjaan.
Baca SelengkapnyaPesan Jokowi untuk Cak Imin itu sebelumnya dititipkan lewat dua kader PKB yang menjadi menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Baca Selengkapnya