Dilarang Keras! Anggota TNI Jangan Coba-coba Foto Seperti Ini Bisa Kena Tegur Komandan
Jaga netralitas selama Pemilu 2024, TNI ingatkan anggota untuk tak coba foto dengan pose yang kontroversial. Seperti apa saja?
Jaga netralitas selama Pemilu 2024, TNI ingatkan anggota untuk tak coba foto dengan pose yang kontroversial. Seperti apa saja?
Seluruh anggota TNI wajib menaati peraturan dan ketentuan guna menjaga ketertiban dan kelancaran Pemilu pada tahun depan.
Melansir dari laman tni.mil.id, Kamis (4/1) deklarasi yang mengusung tema "Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 Yang Demokratis dan Bermartabat" itu diselenggarakan oleh Bawaslu dan KPU, bertempat di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11).
Deklarasi ini menjadi awal dimulainya masa kampanye selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Panglima TNI dan Kapolri melaksanakan penandatanganan netralitas TNI-Polri dalam mengamankan Pemilu 2024 dan deklarasi damai dari masing-masing Capres-Cawapres, serta Parpol pendukung.
Pada kesempatan itu disepakati empat poin Komitmen TNI-Polri untuk menciptakan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis yaitu:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas;
2. Menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu;
3. Bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan politik uang;
4. Saling bersinergi untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilu.
Selain peraturan tertulis, ada pula ketentuan yang dibuat oleh TNI untuk menjaga netralitas anggotanya termasuk dalam hal berfoto.
Melansir dari Instagram @Kodam17, terdapat 8 pose yang dilarang dilakukan oleh prajurit TNI.
Meski demikian, anggota TNI tetap boleh berfoto dengan pose mengepalkan tangan.
1. Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
2. Tidak memberikan fasilitas tempat / sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (Hak individu selaku Warga Negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
4. Tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Survey.
5. Menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan Partai Politik beserta Paslon yang diusung.
POM TNI dan Propam Polri menggelar rapat koordinasi teknis (Rakornis) tahun anggaran (TA) 2024
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan dirinya salah satu Panglima TNI yang memperkuat netralitas prajurit setiap ada pesta demokrasi.
Baca SelengkapnyaSeorang jenderal TNI kaget melihat anggota Polisi asal Papua yang hanya bertinggi badan 149 cm, bisa masuk karena setia terhadap NKRI.
Baca SelengkapnyaSebanyak 446.219 prajurit TNI dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi Pemilu 2024 di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPomal Lantamal VI Makassar masih menahan Koptu SB yang terjerat kasus penembakan dua remaja. Sementara keluarga korban berharap tersangka pelaku dihukum berat.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Panglima TNI belum dapat merinci berapa banyak rumah warga yang terdampak insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaTercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.
Baca Selengkapnya