Desiree Tarigan Polisikan Hotma Sitompul, Pencemaran Nama Baik & Penyerobotan Lahan
Merdeka.com - Konflik rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul nampaknya jauh dari kata damai. Soalnya, Desiree memutuskan untuk melaporkan suami dan kuasa hukumnya, Muara Karta itu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik.
Dilansir dari Kapanlagi.com, keputusan tersebut dibuat Desiree karena dirinya tak terima dituding selingkuh oleh Hotma. Sebelumnya, Hotma sempat berapi-api saat buka suara dan memperlihatkan potret Desiree dengan seorang pria muda.
"Dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah)," papar Desiree.
Tudingan Perselingkuhan
Desiree sempat mengatakan bahwa dirinya diusir dari rumah oleh Hotma, namun ini dibantah oleh Hotma. Pihak Hotma justru menuding adanya pria idaman lain di pernikahan mereka. Desiree yang mengaku sebagai korban tak terima atas pernyataan Hotma.
"Bahwa saya selaku korban mendapatkan video-video di beberapa akun YouTube dan juga di beberapa media atas keterangan konferensi pers yang diduga dilakukan oleh Terlapor (Muara Karta)," papar Desiree.
"Di mana hal ini dilakukan atas dugaan persetujuan atau arahan dari Dr. Hotma Sitompoel yang isinya diduga menyatakan hal-hal fitnah dan pencemaran nama baik yakni menyatakan saya telah berselingkuh dengan seseorang pria," sambungnya.
Merasa Dirugikan
Dengan tudingan perselingkuhan itu, Desiree mengaku amat dirugikan. Hingga akhirnya ia memutuskan untuk melaporkan suaminya itu ke pihak kepolisian. Kasus ini pun semakin memanas.
"Sehingga saya merasa dirugikan. Selanjutnya, saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," jelasnya.
Penyerobotan Lahan
Bukan hanya melaporkan Hotma Sitompul atas kasus pencemaran nama baik, Desiree juga membuat laporan atas dugaan penyerobotan lahan.
"Dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan). Ibu saya selaku korban mendapatkan bahwa terlapor diduga telah menyerobot lahan ibu saya tersebut sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini," papar dia.
Soal Tembok Pembatas
Lebih lanjut Desiree mengungkap bahwa laporan penyerobotan lahan itu dibuat karena Hotma telah membangun tembok pembatas di rumahnya. Padahal, tembok tersebut berdiri di atas tanah milik ibu Desiree.
"Di mana terlapor diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya tanpa seizin dari ibu saya. Ibu saya merasa dirugikan atas perbuatan ini, sehingga ibu membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Desiree.
(mdk/end)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wanita muda yang ditemukan tergeletak di tempat tidur dan hingga kini belum diketahui identitasnya.
Baca SelengkapnyaSebelum dtemukan jadi mayat, korban sempat ditemani suaminya berobat ke sebuah rumah sakit tapi tiba-tiba saja menghilang.
Baca SelengkapnyaPelaku pembacokan dan penyiraman air keras di pasar induk Kramat Jati, akhirnya ketangkap, begini tampangnya.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula saat pelaku Sovianyanto (22) menghampiri rumah kost teman perempuannya.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaKomandan polisi dibuat takjub oleh suara merdu seorang taruna. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnya