5 Pria Penyuka Sesama Jenis Divonis Hukum Cambuk hingga Bui
Merdeka.com - Pengadilan agama Malaysia menjatuhkan vonis hukuman penjara, hukuman cambuk dan denda kepada lima laki-laki karena melakukan seks sesama jenis. Penyimpangan seks itu ilegal di bawah hukum syariah di Malaysia yang mayoritas penduduknya Muslim.
Pengadilan Tinggi Selangor Syariah, di pinggiran ibu kota Malaysia, menjatuhkan hukuman hingga tujuh bulan penjara kepada lima pria, termasuk pukulan cambuk, dan denda hingga RM 4.800 atau sekitar Rp 16 juta. Demikian seperti dikutip dari the Strait Times, Jumat (8/11).
Sebelumnya, polisi syariah Malaysia menahan lima terdakwa bersama tujuh pria lainnya dalam sebuah razia pada November 2018 di sebuah apartemen dua lantai, Metro melaporkan, mengutip hakim Mohamad Asri Mohamad Tahir.
"Fakta-fakta menunjukkan bahwa ada upaya untuk melakukan hubungan intim di luar tatanan alam dan itu tidak dalam tahap awal persiapan," kata Mohamad Asri.
Reuters tidak dapat menghubungi hakim untuk memberikan komentar dan panggilan ke Pengadilan Tinggi Selangor Syariah tidak dijawab. Seorang pengacara untuk pria tersebut tidak menanggapi permintaan komentar.
Hukuman Dianggap Keterlaluan
Malaysia adalah rumah bagi 32 juta orang, di mana etnis Muslim Melayu terdiri lebih dari 60 persen dari populasi.
Negeri Jiran memiliki sistem hukum dua jalur, dengan hukum pidana dan syariah berlaku khusus untuk Muslim.
Numan Afifi, presiden kelompok hak-hak seksualitas Pelangi, mengatakan hukuman itu "keterlaluan" dan dapat menciptakan lingkungan ketakutan dalam komunitas LGBT.
Afifi, yang menghadiri persidangan pengadilan, mengatakan lima pria lain yang ditangkap bersama terdakwa juga akan dihukum pada 19 November 2019.
Kasus tersebut muncul di tengah kekhawatiran tentang meningkatnya intoleransi terhadap komunitas LGBT di Malaysia dalam beberapa bulan terakhir.
Pada September 2018, dua perempuan dicambuk karena "melakukan hubungan seks lesbian" di negara bagian timur pantai Terengganu.
Awal tahun ini, seorang menteri dan kelompok Muslim lainnya memprotes setelah aktivis LGBT menghadiri pawai untuk Hari Perempuan Internasional.
Reporter Liputan6.com: Rizki Akbar
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang yang dituduh melakukan kekerasan seksual kini diserang dengan isu penyuka sesama jenis.
Baca SelengkapnyaFemisida intim adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan mereka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyagun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaDN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.
Baca SelengkapnyaMeski terus dicecar, Shifa tetap tak mau terbuka soal pelapor dan korban yang membuat Melki terseret kasus dugaan kekerasan seksual.
Baca Selengkapnya