Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Malaysia kembali periksa Najib Razak soal proyek panel surya senilai RP 6 triliun

KPK Malaysia kembali periksa Najib Razak soal proyek panel surya senilai RP 6 triliun Najib Razak. Manan Vatsyayana / AFP/Getty Images

Merdeka.com - Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) hari ini kembali memeriksa mantan perdana menteri Najib Razak seputar kasus korupsi. Najib tiba di kantor KPK Kuala Lumpur pagi tadi.

Seorang narasumber MACC menegaskan bahwa Najib diminta untuk memberikan keterangan atas penyelidikan terhadap "beberapa" kasus korupsi yang tidak dijelaskan secara spesifik.

Salah satunya adalah korupsi proyek pengadaan panel surya untuk sekolah-sekolah di pedesaan Sarawak senilai 1,25 juta ringgit (berkisar Rp 6 triliun), demikian seperti dikutip dari The Strait Times, Kamis (8/11).

Proyek itu menimbulkan kontroversi ketika berbagai kabar menyebut bahwa kontrak diberikan kepada Bintulu --firma yang mengerjakan proyek itu-- atas "perintah langsung" dari Najib Razak yang masih menjabat sebagai PM Malaysia.

Beberapa orang telah dipanggil untuk ditanyai atas kasus tersebut, termasuk mantan Menteri Pendidikan Mahdzir Khalid, dan mantan staf khusus Najib.

Mantan staf khusus itu ditahan di MACC selama total enam hari sebagai bagian dari pemeriksaan.

Diduga bahwa mantan staf khusus Najib Razak itu telah meminta uang dari perusahaan yang dianugerahi kontrak, yakni, Bintulu.

Sebelumnya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan pejabat tinggi keuangannya didakwa enam tuduhan penyelewengan keuangan nasional, yang melibatkan dana pemerintah sebesar RM 6,6 miliar, atau setara Rp 24 triliun, dengan kurs Rp 3.644 per 1 ringgit.

Tuduhan terhadap Najib Razak dan Irwan Serigar Abdullah, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Malaysia, adalah yang terbaru dalam tindakan tegas pemerintah Negeri Jiran, terhadap skandal korupsi yang melanda negara itu.

Jika terbukti bersalah, sebagaimana dikutip dari South China Morning Post pada Kamis 25 Oktober 2018, setiap tuduhan akan membebani keduanya dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, denda, dan hukuman cambuk.

Jaksa penuntut mengatakan keduanya diduga melakukan tindak korupsi dana pemerintah senilai 220 juta ringgit (setara Rp 802 miliar), yang ditujukan untuk operasional Bandara Internasional Kuala Lumpur Berhad (operator KLIA dan KLIA 2), yang menjadi hub penerbangan utama Malaysia.

Selain itu, keduanya juga dituduh menyelewengkan dana senilai 1,3 miliar ringgit (setara Rp 4,7 triliun), yang dimaksudkan untuk program subsidi dan bantuan tunai.

Jaksa juga menuduh keduanya menilap beberapa dana pemerintah lainnya senilai 5,12 miliar ringgit, atau setara Rp 18,6 triliun.

Saat ini, Najib Razak sudah menghadapi 32 tuduhan, termasuk pencucian uang, korupsi dan pelanggaran dakwaan kepercayaan atas transaksi terkait dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib mengaku tidak bersalah dan persidangannya akan dimulai tahun depan.

Reporter: Rizki Akbar Hasan

Sumber: Liputan6.com

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Proyek Bendungan Tiu Suntuk Rampung Sesuai Target, Nilai Kontrak Capai Rp577 Miliar
Proyek Bendungan Tiu Suntuk Rampung Sesuai Target, Nilai Kontrak Capai Rp577 Miliar

Bendungan ini merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintah dengan nilai kontrak senilai Rp577,13 miliar.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PUPR Klaim Proyek IKN Pakai Produk Ramah Lingkungan, Begini Penjelasannya
PUPR Klaim Proyek IKN Pakai Produk Ramah Lingkungan, Begini Penjelasannya

Pemerintah mengklaim proyek pembangunan IKN menggunakan material ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Pemda: Jangan Semua Pemerintah Pusat, Bapak-Ibu Kerjain yang Mana?
Jokowi Sindir Pemda: Jangan Semua Pemerintah Pusat, Bapak-Ibu Kerjain yang Mana?

Jokowi meminta agar Pemda melakukan pengembangan dari proyek yang diselesaikan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya
BPKP Sulsel Kawal 9 Mega Proyek Nasional, Selamatkan Uang Negara Rp150 Miliar
BPKP Sulsel Kawal 9 Mega Proyek Nasional, Selamatkan Uang Negara Rp150 Miliar

Monitoring dilakukan karena pendanaan pembagunan menggunakan APBN.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Ada Mark Up Harga
KPK Ungkap Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Ada Mark Up Harga

Alex menyebut dalam proyek tersebut, adanya peningkatan harga yang dilakukan secara berkelompok.

Baca Selengkapnya