Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Siti Fatimah menyebut terdakwa Ipda Vulton Matheos telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus mengiming-imingi korban Yulian Rais kerjasama proyek pengerasan jalan di Baturaja, OKU, senilai Rp1,5 M dengan hasil keuntungan bagi dua.
Korban yang tak lain adalah teman semasa SMA menyetujuinya dan memberikan uang Rp225 juta sebagai modal awal.
Berbulan-bulan ditunggu, proyek tersebut tak kunjung ada hingga korban melapor ke Polda Sumsel.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP," ungkap JPU Siti Fatimah, Rabu (31/1).
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Diketahui, terdakwa juga dilaporkan korban ke Propam Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Dalam laporan pidana umum, penipuan berawal saat Ipda Vulton Matheos mendatangi rumah korban menawarkan proyek pengerasan jalan di OKU sebesar Rp1,5 M pada Januari 2022.
Untuk mendapatkan proyek tersebut Ipda Vulton meminta uang sebesar Rp225 juta sebagai tanda jadi.
Ipda Vulton memastikan korban mendapat keuntungan tanpa bekerja sedikit pun karena ia yang mengurusnya.
Proyek yang dimaksud hanya bentuk penipuan pelaku dan uang korban tak mampu dikembalikan.
Keduanya membuat surat perjanjian pelunasan tapi sampai waktu yang ditentukan tak kunjung dibayar sehingga berakhir ke ranah hukum.
Dalam jajaran pejabat yang hadir, tidak ada sosok Basuki Hadimuljono dalam pada upacara peresmian dua ruas jalan tol dengan nilai proyek sebesar Rp4,7 triliun.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaBendungan ini merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintah dengan nilai kontrak senilai Rp577,13 miliar.
Baca SelengkapnyaBasuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaKedua kelompok ini memang sudah terjadi keributan akibat dampak dari proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaSebelumnya jalan ini digali untuk pemasangan pipa cukup besar milik proyek IPAL dari Sei Selayur hingga sekitaran kantor Wali Kota Palembang.
Baca Selengkapnya