Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paspornya dicabut, Zakir Naik tak punya kewarganegaraan

Paspornya dicabut, Zakir Naik tak punya kewarganegaraan Zakir Naik. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah India mencabut paspor milik ulama ternama Zakir Naik. Akibatnya, kini dia tak memiliki kewarganegaraan.

Pencabutan paspor Zakir Naik menyusul adanya rekomendasi dari Badan Investigasi Nasional (NIA) yang telah memasukkan namanya ke dalam daftar Tindakan Pelanggaran (aksi teror).

Dilansir dari the Times of India, Rabu (19/7), pencabutan paspor Zakir Naik dilakukan kantor paspor regional di Mumbai.

Semua bermula saat NIA menyelidiki pidato Naik yang diduga menghasut pemuda untuk melakukan tindakan teror. Mereka berusaha mencabut paspornya usai dia mangkir dari beberapa kali panggilan penyelidikan.

Naik dilaporkan melakukan perjalanan ke Arab Saudi dan Malaysia dan negara Muslim lainnya, usai meninggalkan India tahun lalu. Namun, per hari ini, Naik akan susah untuk 'kabur' karena paspornya dicabut.

"Pencabutan paspor akan membatasi gerak-gerik Zakir Naik," kata pejabat.

Bakal dicabutnya paspor Zakir Naik sebenarnya sudah diumumkan sejak Juli lalu, namun pelaksanaannya baru dilakukan hari ini. Keputusan ini dilakukan untuk memulangkan Zakir Naik agar dia bisa menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

Zakir Naik memegang paspor No. Z2200757 dikeluarkan di Mumbai pada 13 Mei 2011. Paspor itu diperbarui di Mumbai pada 20 Januari 2016, dengan nomor Z3606623 dengan masa berlaku 10 tahun.

"Karena berulang kali pemberitahuan penyelidikan mengenai dirinya tidak digubris maka kita (NIA) akan meminta pemerintah India mencabut paspornya," tutur Direktur Jenderal NIA, Sharad Kumar.

Zakir Naik kini berstatus buronan pemerintah India dengan dua tuduhan, provokasi teror dan pencucian uang. Sejak tahun lalu dia melarikan diri dari India dan hidup berpindah-pindah.

Menurut pemerintah India, Zakir Naik mendorong dan menghasut para pengikutnya untuk menciptakan ketidakharmonisan dan permusuhan dengan kelompok agama berbeda.

Sementara itu, dia juga terkait kasus pencucian uang 10 perusahaan dan 19 properti di Mumbai dan Pune. Ajudan terdekat Zakir Naik, Amir Abdul Mannan Gazdar telah memberikan pengakuan kepada NIA. Dalam pengakuannya, Gazdar menuturkan dia biasa menandatangani cek untuk perusahaan-perusahaan milik Zakir Naik yang kemudian ditandatangani saudarinya.

Zakir Naik dikabarkan berusaha untuk mengajukan kewarganegaraan Malaysia pada awal tahun 2017, namun belum ada keputusan yang diambil. Sumber menyakini Zakir Naik masih tinggal di Malaysia.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang

Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.

Baca Selengkapnya
Ini Lima Napi Lapas Salemba Kasus Terorisme yang Ikrar Janji Setia kepada NKRI
Ini Lima Napi Lapas Salemba Kasus Terorisme yang Ikrar Janji Setia kepada NKRI

Turut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Badan Pengawasan MA Jatuhkan Sanksi ke 295 Hakim dan Aparat Peradilan
Sepanjang 2023, Badan Pengawasan MA Jatuhkan Sanksi ke 295 Hakim dan Aparat Peradilan

Boleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Sempat Mendekam di Kantor Polisi, ini Foto-foto Saipul Jamil Setelah Akhirnya Dibebaskan
Sempat Mendekam di Kantor Polisi, ini Foto-foto Saipul Jamil Setelah Akhirnya Dibebaskan

Saipul Jamil sempat diamankan oleh polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hasil tes Saipul Jamil dinyatakan negatif.

Baca Selengkapnya
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya