Cabuli Anak Tiri Umur 9 Tahun, Pria di Pandeglang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Seorang pria berinisial TB (37), warga Kabupaten Pandeglang, Banten harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.
Ironisnya, aksi bejat TB tersebut dilakukan berulang kali. Ia terakhir kali melakukan aksi bejatnya pada Selasa (17/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya sendiri.
"Perbuatan pelaku diketahui keluarga lainnya, kemudian membawa pelaku ke polisi," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/8/2021) seperti dilansir dari Liputan6.
Modus Pelaku
Dari keterangan pihak kepolisian, TB melakukan aksinya itu lantaran gagal berhubungan badan dengan istrinya KR (39).
Ketika itu kemaluan pelaku tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kemudian, pelaku meminta anak tirinya menginjak-injak punggung TB. Tak lama, korban lalu dibopong ke dalam kamar hingga korban dicabuli oleh pelaku.
Keluarga korban bersama ibu kandungnya pun langsung menggelandang pelaku ke kantor polsek setempat dan diserahkan ke Satreskrim Polres Pandeglang.
Korban Alami Trauma
AKP Fajar menambahkan, korban yang masih di bawah umur tersebut langsung dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang untuk menjalani visum.
Polisi juga meminta bantuan P2TP2A untuk melakukan pendampingan psikologis dan meminta bantuan psikolog. Hal itu dilakukan untuk memulihkan traumatik pada korban yang masih di bawah umur.
"Kita datang ke lokasi kejadian, memeriksa saksi, mengumpulkan batang bukti, dan membawa korban ke RSUD Berkah Pandeglang untuk visum," katanya.
Terancam 15 Tahun Penjara
©2018 Merdeka.com
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TB dijerat dengan 76 E junto pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Fajar.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaAtta merasa sangat beruntung karena dikelilingi oleh orang-orang terdekatnya yang selalu mendampinginya dalam suka maupun duka.
Baca SelengkapnyaPelaku MS tak terima anaknya ditusuk korban gara-gara membawa cucu bertandang ke rumah korban.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya