Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba

Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba

Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba

Enam orang anak buah Murtala ikut ditangkap saat mengedarkan narkoba.

Anak Buah dari bandar narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas Cs ternyata bisa meraup keuntungan miliaran Rupiah dalam sekali pengiriman sabu yang berhasil diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.


Hal itu diungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga. Menurutnya, anak buah Murtala diberi uang sebesar puluhan juta setiap transaksi 1 kilogram sabu untuk diedarkan.

"Imbalannya itu sekitar Rp 20-30 juta per satu kilogram," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).


Jika dihitung, imbalan maksimal Rp30 juta. Setidaknya setiap anak buah Murtala bisa mengantongi Rp3,3 miliar apabila dikalkulasikan berdasarkan 110 Kg sabu hasil pengungkapan.

Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba

Adapun enam anak buah Murtala yang ditangkap yakni SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Mereka ditangkap saat pengedaran narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta.

Namun demikian, keenam anak buah Murtala bukanlah bawahan yang melekat. Sebab, dalam setiap mengedarkan barang haram tersebut, Murtala kerap memakai sistem putus.


"Yang enam orang ini kaki tangannya Murtala, tetapi mereka tidak tahu kalau Murtala itu di atasnya. Karena, mereka sistemnya terputus," ujarnya.

"Jadi mereka cuma disuruh ngambil barang dari sini-sini, tapi mereka tidak tahu sebetulnya Murtala itu di atasnya," tambah Panjiyoga.

Dalami Jaringan Murtala

Sebelumnya, tertangkapnya Murtala menjadi tugas besar bagi aparat untuk mengungkap jaringan lain. Sebab, penangkapan yang berhasil dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih terus didalami untuk menelisik jaringan dibaliknya.


"Ini sedang kita kembangkan, sedang kita dalami jaringan-jaringan daripada tersangka MT ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat jumpa pers, Rabu (6/3).

Syahduddi mengatakan dari total tiga kali pengedaran yang dilakukan Murtala sejak bebas dari penjara pada pertengahan 2023 silam. Kini, penyidik masih mendalami untuk wilayah mana saja dan juga barang bukti lainnya.

Syahduddi tak menutup kemungkinan akan mendalami jaringan lain dari Murtala. Termasuk, apakah ada hubungan antara Murtala dengan gembong narkoba Fredy Pratama yang sampai saat ini masih buron.


"Apakah terkait dengan jaringan atau pengedar narkoba lainnya. Termasuk apakah mengarah kepada FP (Freddy pratama). Ini sedang kita dalami," ujarnya.

Atas kejahatan ini, Murtala Cs pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.

Jejak Hitam Bandar Narkoba Murtala Ilyas
Jejak Hitam Bandar Narkoba Murtala Ilyas

Terakhir Murtala kembali ditangkap bersama enam orang anak buahnya.

Baca Selengkapnya
Terungkap Bandar Narkoba Murtala Beli Sabu 110 Kg ke Big Boss di Malaysia Senilai Rp16 Miliar
Terungkap Bandar Narkoba Murtala Beli Sabu 110 Kg ke Big Boss di Malaysia Senilai Rp16 Miliar

Murtala telah mengirimkan DP ke jaringanya di Malaysia sebesar Rp7,5 miliar

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket

Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba

Murtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.

Baca Selengkapnya
Bandar Narkoba Murtala Ilyas Tiga Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara, Kini Terancam Hukuman Mati
Bandar Narkoba Murtala Ilyas Tiga Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara, Kini Terancam Hukuman Mati

Polisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan

Baca Selengkapnya
Berawal dari Modal Utang Rp500.000 ke Tetangga, Bisnis Dimsum Kautsar Kini Raup Omzet Miliaran Rupiah
Berawal dari Modal Utang Rp500.000 ke Tetangga, Bisnis Dimsum Kautsar Kini Raup Omzet Miliaran Rupiah

Perjalanan hidup Kautsar tidak berjalan mulus. Sebagai anak ketujuh dari tujuh bersaudara, dia menyaksikan perjuangan orangtua-nya.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia
Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia

Modus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Fakta Pemuda Nias Selatan Dijanjikan Masuk TNI AL, Malah Dibunuh Dibuang ke Jurang Keluarga Diperas
Fakta Pemuda Nias Selatan Dijanjikan Masuk TNI AL, Malah Dibunuh Dibuang ke Jurang Keluarga Diperas

Keluarga diminta setor Rp200 juta agar anaknya lulus, padahal sudah dibunuh

Baca Selengkapnya