FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta
Dimulai dari spanduk, bendera hingga baliho parpol yang mengganggu kenyamanan berlalu lintas dapat dilaporkan ke pihak berwajib.
Dimulai dari spanduk, bendera hingga baliho parpol yang mengganggu kenyamanan berlalu lintas dapat dilaporkan ke pihak berwajib.
Salah satunya seperti di kawasan Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan ini yang hingga hari Kamis (18/1/2024) masih terlihat menghiasi kawasan itu.
Foto liputan6.com / Herman Zakharia
Polda Metro Jaya telah mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, bendera dan baliho yang mengganggu kenyamanan berlalu lintas.
Foto liputan6.com / Herman Zakharia
Spanduk-spanduk parpol yang menghiasi kawasan itu terlihat tak sedap untuk dipandang karena dianggap telah merusak pemandangan lingkungan di kawasan hijau Jakarta.
Foto liputan6.com / Herman Zakharia
Belum lagi pemasangan poster calon legislatif yang memanfaatkan pohon-pohon sebagai tiang penyanggahnya.
Foto liputan6.com / Herman Zakharia
Bendera, poster hingga spanduk bahkan juga ada yang terlepas hingga terjatuh di jalan.
Foto liputan6.com / Herman Zakharia
Kondisi ini tentu sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan baik roda empat maupun roda dua yang melintasi jalan raya tersebut.
Foto liputan6.com / Herman Zakharia
Alat peraga kampanye (APK) jenis bendera masih terlihat memenuhi pembatas jembatan layang Mampang.
Baca SelengkapnyaAda ratusan bendera parpol terpasang di pembatas plastik jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said.
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaLebih dari 42 ribu penumpang telah diberangkatkan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen dan beberapa stasiun lainnya di wilayah Daop 1 Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca Selengkapnya