FOTO: Penampakan Antrean Mengular Warga saat Urus Surat Pindah Memilih TPS di Bundaran HI
KPU membuka posko pindah memilih untuk calon pemilih Pemilu 2024 yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang sesuai KTP.