Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen
KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual terhadap dukungan perolehan calon pendaftar independen.
KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual terhadap dukungan perolehan calon pendaftar independen.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, warga yang hendak mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dapat mengikuti kontestasi lewat jalur independen atau perseorangan.
"Pada prinsipnya untuk siapapun warga DKI Jakarta yang punya visi misi untuk memajukan Jakarta dan ingin menjadi calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, KPU Jakarta memberikan fasilitas dalam bentuk meja bantuan atau help desk, silakan datang ke kantor KPU DKI," kata Doddy kepada wartawan, dikutip Rabu (3/4).
Doddy menjelaskan, pendaftar bakal diterima selama yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022. Doddy menyebut, KPU DKI Jakarta juga siap memberikan bantuan.
Menurut Doddy, merujuk aturan saat ini, pada prinsipnya yang diperlukan untuk maju Pilgub DKI Jakarta secara independen adalah dengan adanya dukungan dari penduduk baik berupa KTP ataupun formulir dukungan.
Setidaknya, diperlukan dukungan berupa fotokopi KTP dari 7,5 persen atau setara dengan 618.000 jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilihan umum (Pemilu) terakhir sebelum Pilkada 2024 digelar.
merdeka.com
Doddy mengatakan, warga yang hendak mendaftar sebagai calon independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan itu pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Calon independen bisa hadir untuk mendapatkan formulir di kantor KPU DKI Jakarta.
merdeka.com
Selepas itu, KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual terhadap dukungan perolehan calon pendaftar independen.
Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaCagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
Baca SelengkapnyaAda tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaNamun, PKB juga sudah punya jagoan sendiri untuk diusung sebagai bakal calon gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaJK merupakan salah satu tokoh mendukung pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Baca SelengkapnyaDaftar Cagub DKI Jakarta, Jabar dan Jatim: Ada Mantan Gubernur, Artis hingga Politisi
Baca SelengkapnyaNamun diperlukan dukungan dari berbagai pihak, mencakup pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat di lingkungan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaSudaryono juga berjanji bakal rajin turun ke lapangan untuk mendengar aspirasi masyarakat.
Baca Selengkapnya