Pemprov DKI Imbau 13 BUMD Tak Beri atau Tunda THR untuk Direksi Hingga Karyawan
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat imbauan untuk 13 badan usaha milik daerah (BUMD) serta anak perusahaan. Adapun isinya, agar tidak memberikan, memotong atau menunda pembayaran tunjangan hari raya ( THR) bagi jajaran direksi hingga karyawan.
Surat dengan Nomor 871/-085 tentang imbauan terkait THR tahun 2020 telah ditandatangani oleh Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, pada 6 Mei 2020 lalu.
"Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong, atau ditunda pembayaran THR tahun 2020," dikutip berdasarkan surat edaran tersebut.
13 BUMD di antaranya yakni Perumda Pasar Jaya, Perumda Pembangunan Sarana Jaya, PDAM Jaya, PD Dharma Jaya, PD PAL Jaya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT MRT Jakarta.
Lalu ada pula PT Bank DKI, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), PT Jamkrida Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Transportasi Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi, mengatakan surat tersebut hanyalah sebatas imbauan untuk bantuan penanganan virus Corona atau Covid-19. Dia mengaku tidak dapat memaksa BUMD tidak memberikan THR.
"Dasar hukum itu berdasarkan PP, Perpres, atau Permen tapi enggak menemukan. Jadi ya sudah kita sifatnya imbauan saja, " kata Riyadi saat dihubungi, Selasa (11/5).
Kendati begitu, dia menyebut sejumlah BUMD telah melaksanakan imbauan yang ada. Untuk THR karyawan, kata Riyadi, setiap direksi BUMD yang akan menentukan pihak mana yang akan dilakukan pemotongan atau penundaan penerimaan THR.
"Karyawan yang mana yang perlu, misalkan dipotong atau ditunda, karyawan mana yang tidak perlu. Kalau karyawan yang levelnya golongan rendah, ya mungkin enggak," jelasnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, perubahan gejala tersebut akibat pengaruh reaksi imunologi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat penunjukkan Menlu ad interim itu ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAti mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.
Baca SelengkapnyaBPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaDinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 10 unit dan 40 personel untuk memadamkan api.
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca Selengkapnya